jpnn.com - MERAUKE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak Kabupaten Merauke tahun 2015 yang diajukan pasangan nomor urut 2 Romanus Mbaraka-Sugiyanto.
Putusan atas gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 kepada KPU Merauke dan pihak terkait, dalam hal ini pasangan nomor urut 1 Frederikus Gebze-Sularso itu dibacakan dalam sidang MK sesi pertama panel ketiga yang berlangsung Selasa (26/1) sekitar pukul 09.40 WIB.
BACA JUGA: Bukan Ahok, Bamus Betawi Pilih Dukung Dua Tokoh Ini Jadi Gubernur
Kemenangan ini disambut gembira pendukung dan simpatisan dari pasangan Frederikus Gebze-Sularso di Sekretariat Tim Koalisi Pemenangan, Jalan Raya Mandala yang sejak pagi mulai berkumpul menanti putusan MK tersebut. Kegembiraan itu diluapkan dengan menari dan berjoget, sebagian sambil mengangkat kursi plastik.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan tertib. Tidak ada konvoi sepeda motor di jalan raya yang dilakukan oleh para pendukung dan simpatisan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Frederikus Gebze-Sularso dalam menyikapi putusan tersebut.
BACA JUGA: Ditanya Apa Program Perdana, Kada Terpilih: Langsung Mutasi
Kendati begitu dari Polres Merauke juga tampak mempersiapkan personelnya. “Untuk pengamanan ini, kami turunkan personel sekitar 200 orang melakukan pengamanan di KPU, kemudian di sekretariat pemenangan baik nomor urut satu maupun urut 2 serta di kediaman calon bupati Fredirikus Gebze,” kata Kabog Ops Polres Merauke, Kompol Marthin Koagouw, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Rabu (27/1). (ulo/nat/adk/jpnn)
BACA JUGA: Setneg Cari Hari yang Baik untuk Pelantikan Bupati/Walikota
BACA ARTIKEL LAINNYA... Total 139 Gugatan Pilkada Gugur
Redaktur : Tim Redaksi