jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Center Point di Medan.
Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA.
BACA JUGA: Lihat Nih Bu Menteri... Kapal Vietnam Mencuri Ikan Lagi di Laut Natuna
PT KAI sendiri sudah mengetahui adanya putusan dimaksud. Hanya saja, perusahaan plat merah yang dipimpin Edi Sukmoro itu belum memutuskan langkah-langkah selanjutnya setelah keluarnya putusan PK.
"Kami harus menunggu salinan putusan PK, bagaimana bunyi amar putusannya. Kalau sudah tahu, barulah kita bisa menentukan langkah selanjutnya," ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (24/4).
BACA JUGA: Suami Edan, Mau Diceraikan Asalkan Tetap Dapat Jatah dari Istri
Namun diakui, di internal KAI sudah melakukan pembicaraan awal. Intinya, langkah yang akan dilakukan KAI harus cermat, tidak gegabah. Pasalnya, faktanya saat ini di atas lahan dimaksud sudah berdiri bangunan megah.
Agus mengatakan, setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.
BACA JUGA: Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Kadis Tata Kota soal Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
"Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait," kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK.
Apakah KAI akan merobohkan bangunan Center Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Center Point. "Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana," terang Agus.
Sementara, Dirut PT KAI Edi Sukmoro belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi ponselnya, mantan Direktur Aset KAI itu tidak merespon. Begitu pun, pertanyaan lewat layanan pesan singkat juga tidak dibalas.
Yang pasti, dalam beberapa kali kesempatan, pernyataan Edi cukup keras terkait kasus ini. Dia juga pernah mengatakan tidak akan mau bekerjasama dengan pihak yang menurutnya melakukan kejahatan, mencaplok lahan milik negara.
Di situs resmi MA diumumkan, sidang PK perkara ini diputus 21 April 2015. Hakim agung yang menyidangkan yakni DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn, Nurul Elmiyah, DR., SH., MH, dan Djafni Djamal, SH., MH. Panitera Pengganti Nawangsari, SH., MH. Disebutkan juga, salinan putusan belum dikirim ke PN Medan. (sam/gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangdung Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Pejabat Pemko Batam Dipenjara
Redaktur : Tim Redaksi