Tersangdung Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Pejabat Pemko Batam Dipenjara

Jumat, 24 April 2015 – 23:27 WIB

jpnn.com - BATAMKOTA - Kabid Program Dinas Tata Kota Batam Indra Helmi akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (24/4) siang. Sebelum ditahan pejabat pengguna anggaran dalam pengadaan lampu hias MTQ Nasional ini dicecar sebanyak 22 pertanyaan.

Saat keluar dari ruang Pidsus di lantai 2, Baju batik yang dikenakan Indra tampak ditutupi rompi tahanan berwarna merah. Ia juga mengenakan masker untuk menutupi mulutnya. Ketika ditanya wartawan tentang tuduhan dan keterlibatannya dalam dugaan korupsi, Indra enggan menjawab. 

BACA JUGA: Ini Kisah Perjalanan Batam dari Pulau Kecil yang Bertransformasi Jadi Kota Modern

Ia lebih memilih bungkam dan tak menjawab satupun pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Langkahnya pun semakin cepat menuju mobil tahanan Kejaksaan yang telah stanby di parkiran kantor Kejari. Namun sesampai di dalam mobil tahanan, Indra jelas sekali terlihat lemas. Ia menghela nafas panjang dan mengelak saat wartawan mengambil gambarnya.

Pengawalan Indra Helmi menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Tembesi sedikit berbeda dibandingkan tersangka lainnya. Sebab, ia tampak dikawal dua anggota polisi berseragam lengkap. 

BACA JUGA: Dodol pun Mengandung Ganja, Diselundupkan di Rutan

Kuasa hukum Indra, Siti Nurjanah mengaku klienya tak menolak ditahan meski dalam kondisi sakit. Sebelum ditahan, Indra sempat menandatangani surat penahanan dan menelpon keluarganya.

"Kami mengikuti prosedur hukum dari penyidik. Meski dalam kondisi kurang sehat, klien saya bersedia ditahan," kata Siti yang sempat bergegas meninggalkan Kejaksaan Negeri Batam saat kliennya digiring ke mobil tahanan.

BACA JUGA: Rayuan Dosen IAIN Membuat Mahasiswi Ini Luluh, Sampai Hamil

Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat permintaan penangguhan tahanan kepada penyidik. Alasanya, kondisi Indra sedang tidak sehat dan harus menjalani perawatan. "Kita pasti akan coba meminta penanguhan tahanan," kata Siti.

Dijelaskan Siti, selama ini kondisi kliennya memang kurang sehat. Oleh sebab ia sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa dikarenakan harus menjalani pengobatan.

"Klien saya sedang sakit, kalau tak salah sakit jantung. Tapi karena harus memenuhi panggilan jaksa, iapun terpaksa datang. Tapi ternyata tetap ditahan,"terang Siti lagi

Siti mengaku hingga hari ini Indra Helmi tak bicara banyak tentang dugaan kasus korupsi kepada dirinya. Alasan lainnya, dirinya baru ditunjuk Rabu (22/4) kemarin sebagai kuasa hukum tersangka.

"Saya tak tahu banyak tentang klien saya, saya baru ditunjuk Rabu kemarin. Dan beliau belum bicara banyak. Jadi saya benar-benar kurang tahu," jelasnya.

Sebelumnya kejaksaan juga telah menahan Rekanan pengadaan lampu hias MTQ  Nasional yakni Direktur CV Mustika Raja,  Revarizal, Rabu (22/4). Atas penahanan tersebut kuasa hukum tersangka berencana mengajukan pra peradilan.  (she/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Dijemput Paksa,Tersangka Korupsi MTQ Nasional Itu Datang Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler