jpnn.com - JAKARTA - Irman Gusman tak terima dipecat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI. Sebab, ia tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor.
Bagaimana jika Irman menang di praperadilan? Ketua Badan Kehormatan DPD Andi Mappetahang Fatwa mengatakan, itu tidak menjadi masalah.
BACA JUGA: Terbaru! Ahok Lecehkan Alquran, Panwaslu Diminta Bertindak
Menurut dia, praperadilan itu tidak ada hubungan dengan soal jabatan Irman. Dia menegaskan, DPD memberhentikan Irman karena yang bersangkutan dijadikan tersangka oleh KPK.
Kalau senator asal Sumatera Barat, itu menang di praperadilan, DPD akan kembali bersidang membahas posisi Irman.
BACA JUGA: DPD Malas Turuti Permintaan Irman Gusman
"Ya kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka, ya kita sidang lagi," tegasnya di kantor KPK, Kamis (6/10).
Saat Fatwa ditanya lagi, apakah Irman akan diangkat lagi jadi ketua DPD jika menang? "Ya itu nanti terserah, tergantung rapat," jawab Fatwa.
BACA JUGA: DPD RI Akhirnya Diizinkan Besuk Irman
Menurut Fatwa, sebenarnya tidak ada mekanisme seperti itu. Bahkan, belum pernah terjadi hal semacam itu.
"Jadi ini proses yang sudah dipikirkan dan berjalan,” katanya.
Yang jelas, Fatwa menegaskan, pemberhentian Irman sudah aklamasi disetujui melalui Rapat Paripurna DPD. "Jadi, sudah final," kata mantan aktivis ini.
Mengenai mekanisme pergantian Irman, Fatwa belum memberikan penjelasan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Kesekian Kalinya, KPK Garap Anak Buah Prabowo yang Satu Ini
Redaktur : Tim Redaksi