Menang Praperadilan, WN Singapura Dilepas Sebentar Lalu Ditangkap Lagi

Rabu, 22 April 2015 – 23:02 WIB

jpnn.com - NONGSA - Warga negara Singapura bernama Lim Yong Nam ditangkap kembali tak lama pascagugatan praperadilan pria yang disebut-sebut buronan interpol dikabulkan pengadilan negeri Batam.

"Iya kami menangkap Lim kembali," kata salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (21/4). 

BACA JUGA: Tak Terima Anak Tewas, Ortu Bawa Parang Lalu Hancurkan Sekolah

Kronologis penangkapan Lim ini dramatis. Mulai pagi, pengacara Lim meminta penyidik Polda Kepri mengeluarkannya dari sel. Sebab putusan hakim sudah menyatakan Lim menang dan wajib dilepaskan. Namun karena ada beberapa surat dan dokumen yang harus dilengkapi, pelepasan Lim terpaksa ditunggu.

Pengacara Lim terlihat gelisah, dan beberapa kali berkonsultasi dengan temannya. Lalu pengacara tersebut, juga berusaha untuk bertemu dengan Direktur Direktorat Kriminal Umum Kombes Pol Cahyono Wibowo. 

BACA JUGA: Mangkir Dua Kali, Kejari Cekal Tersangka Lain Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Akhirnya sekitar pukul 13.00, Zevrijn Boy Kanu selaku pengacara Lim bersama dengan beberapa temannya bertemu dengan Cahyono Wibowo diruanganya. 

Setelah pertemuan dengan Cahyono Wibowo, pengacara tersebut langsung menemui penyidik subdit I Ditrekrimum Polda Kepri. Penyidik bersama dengan rombongan pengacara tersebut, menuju ruangan tahanan Polda Kepri di lantai II. Tidak berselang berapa lama, Boy Kanu turun. Akhirnya Lim Yong Nam juga turun dengan baju kaos berwarna abu-abu. 

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional Kepri Praperadilkan Kejari Batam

Dengan menutup mukanya Lim turun dengan cepat didampingi penyidik. Ia bungkam saat ditanyai awak media. Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Lim. Ia segera masuk ke dalam ruangan Subdit I. Selama dua jam Lim berada didalam ruangan tersebut.

Boy Kanu mengatakan lamanya didalam ruangan tersebut, akibat Lim awalnya tidak mau menandatangani berkas pembebasannya. Karena dalam surat tersebut, Lim dilepaskan namun paspornya bakal ditahan sebagai barang bukti. Namun setelah pembicaraan selama dua jam, akhirnya Lim mau menandatangani surat pembebasan tersebut.

Sekitar pukul 18.00, Lim keluar dari ruangan Subdit I. Ia keluar dengan ditemani oleh Boy Kanu, Konjen Singapura dan beberapa koleganya. Mobil yang membawa Lim sudah menunggu di luar lobi Ditreskrimum. Dengan cepat, Lim bergerak ke keluar dari lobi tersebut.

Begitu Lim sampai diluar, dan akan menaiki mobil tersebut. Salah satu, penyidik Ditreskrimum meminta Lim berhenti sebentar. Penyidik tersebut dengan sigap mengeluarkan map berwarna merah. Dan mamperlihatkan ke Lim. Penyidik mengatakan kalau itu, adalah surat penangkapan dan penahanan. Hal itu sontak membuat Lim berang dan meronta.  

Beberapa penyidik mendekat, dan mengapit Lim Yong Nam. Dan membawanya kembali ke dalam ruangan Ditreskrimum. . 

Penangkapan dan penahanan Lim ini, diamini oleh Boy Kanu. "Iya ditahan kembali, dengan alasan penyelidikan dan kasusnya dibawa ke pengadilan ekstradisi," tuturnya singkat. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler