jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma.
BACA JUGA: Pembelaan PDIP untuk Johan Budi dari Tuduhan Fahri Hamzah
“Karena itu bukan merupakan tugas KPU,” kata Fahri menjawab JPNN.com, Jumat (14/9).
Mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Itu menegaskan, pembuatan norma hanya dilakukan oleh DPR bersama pemerintah, dalam hal ini membuat UU.
BACA JUGA: Respons Fahri Hamzah soal Berita Skandal Century dan SBY
“KPU sebagai pelaksana teknis UU hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU,” katanya.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan KPU tidak boleh menciptakan aturan tambahan yang membuat norma dan lain-lainnya.
BACA JUGA: MA Harus Segera Putuskan Uji Materi Larangan Eks Napi Nyaleg
“Jadi keputusan MA ini melegakan,” tegasnya.
Fahri meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang seusai dengan UU dan keputusan MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, MA sudah memutus uji materi pasal 60 huruf j PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Minta MA Segera Selesaikan Uji Materi PKPU
Redaktur & Reporter : Boy