jpnn.com - BATAM KOTA - Pasangan suami istri yakni Didik Darmadi dan Deasy Erlinan Nathasia divonis lima tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya terbukti memiliki dan berencana mengedarkan sabu seberat 1,2 gram.
Sebelum divonis majelis hakim, Deasy sempat menangis memohon keringanan. Ia mengaku bersalah dan tak akan mengulangi perbuataanya. Begitu juga dengan suami yang dinikahinya siri, Didik meminta keringanan hukuman.
BACA JUGA: Terlilit Utang dengan Pacar, Edo Tewas Terjun Bebas di Jembatan Barelang
Usai mendengar pembelaan mereka, majelis hakim langsung membacakan putusan. Dalam putusan itu, hakim Budiman mengaku sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Immanuel Tarigan yang menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal 111 ayat (1), Juncto pasal 132 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Menjatuhkan keduanya dengan vonis 5 tahun penjara,"kata Budiman.
BACA JUGA: Penembakan di Gedung MNC Center, Tak Ada Korban, Belum Ada Tersangka
Dalam putusan, hakim Budiman juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 1 miliar dan apapabila denda itu tak dibayar diganti empat bulan kurungan. "Jadi kalau kalian tak sanggup bayar denda, kalian harus dikurung empat bulan lagi,"terang Budiman.
Atas vonis itu, keduanya langsung menerima. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut Immanuel Tarigan. Diketahui sebelumnya pasangan ini dituntut 6 tahun penjara karena memiliki 1,2 gram sabu. Sabu itu didapatkan dikawasan Dam Mukakuning atas terdakwa Jack yang kini berstatus DPO. (she)
BACA JUGA: Dor..Dor! Terjadi Penembakan di Ruangan Komisaris Bank MNC
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Dibekuk Polisi, Mengaku Mantan TNI
Redaktur : Tim Redaksi