Penjambret Dibekuk Polisi, Mengaku Mantan TNI

Selasa, 07 Juli 2015 – 10:16 WIB

jpnn.com - PURWOKERTO - Anggota  Satreskrim Polres Banyumas membekuk pelaku penjambretan berinisial OK. Pria 29 tahun itu menjambret pada 18 Juni lalu dan korbannya adalah  Rosita Nur Harida (28), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.

Penjambretan yang dialami Rosita itu terjadi di Jalan Raya Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, sekitar pukul 11.30. Kala itu korban yang menggunakan sepeda motor, diikuti oleh pelaku menggunakan sepeda motor Yamah Vixion bernomor polisi AA 5426 YW.

BACA JUGA: Super Kejam! Korban Dipukul, Diperkosa, Lalu Digantung

Sampai di lokasi kejadian, pelaku memepet korban dan menjambret tas yang ditaruh di bawah stang. Tak pelak korban kehilangan tas  berisi 2 unit handphone, kalung emas 5 gram, dan uang tunai Rp 250 ribu.

Rosita lantas melapor ke polisi. Dari laporan itu polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tentang pelaku mengarah ke OK, warga Desa Sido Agung Kecamatan Sruweng, Kebumen.

BACA JUGA: Duh! Tega Amat Nenek nih, Buang Cucunya ke Sungai

Kasatreskrim Polres Banyumas AKP Hermanto, anak buahnya langsung membekuk OK. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata mengaku mantan anggota TNI.

“Setelah dilakukan pemeriksaan korban mengaku mantan anggota TNI. Namun di SIM masih berstatus sebagai anggota. Sementara kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.(ali/din/radarbanyumas/ara/jpnn)

BACA JUGA: Edan! Terdakwa Pencabulan Banding agar Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat dari Kesatuan, Merampok 11 Kali, Dorr!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler