jpnn.com - JAKARTA - Suasana haru mewarnai serah terima klaim Rp 1,3 miliar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Atika Rahma, tak kuasa menahan tangis seusia menerima hak Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) milik suaminya, Yudith Yudono yang meninggal dunia dalam usia yang relatif muda.
”Memang uang ini tak bisa menggantikan suami saya. Tapi saya sangat berterimakasih karena ini sangat membantu. Saya akan pergunakan untuk keperluan anak-anak. Mohon doa semuanya agar semua cita-cita kami tercapai,” ucap Atika yang bercucuran air mata di Navara Room, Wisma Indomobile, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Timur , kemarin(4/7).
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS Masih Pending
Atika hadir bersama saudara lelaki dan kedua anaknya yang masih susia SD dan balita. Penyerah terimaan klaim berlangsun maraton dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS TK DKI Jakarta, Hardi Yuliwan, ST, MTI kepada Direktur Grup PT Indomobil Wahana Trade, Bambang Subijanto, dan selanjutkan kepada Atika Rahma.
Almarhum Yudith Yudono sebelumnya menjabat sebagai Operasional Audit dan bekerja 10 tahun terakhir di Indomobil dengan penghasilan Rp 27 juta per bulan. Dia meninggal akibat serangan jantung ketika mengikuti pelatihan Bussines Manager Leader di Hotel Neo City, Sentul, Bogor. Kematian mendadak tersebut dinyatakan sebagai kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Bongkar Kecurangan CPNS, Guru Honorer Dipecat
Direktur Grup PT Indomobil Wahana Trade Bambang Subijanto menyatakan, belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Almarhum merupakan karyawan Indomobil yang dikenal penuh dengan pengabdian dan prestasi.
Ia juga mengapresiasi BPJS TK karena terbukti memberikan perlindungan sosial kepada karyawan.
BACA JUGA: Jalan Berbayar Berlaku Tetap 2016
”Selama bekerja Pak Yudith memberi kontribusi yang sangat baik kepada perusahaan. Kami kaget juga, mendengar berita Pak Yudit yang meninggal dalam usia relatif muda. Tapi itulah namanya kehidupan yang sudah ditentukan Yang Maha Kuasa,” paparnya.
Sebaliknya, Kepala Kanwil BPJS TK DKI Jakarta Hardi Yuliwan, ST, MTI, juga berbelasungkawa kepada keluarga almarhum. Selain itu, Hardi juga mengapresiasi pihak Indomobil yang memberi perlindungan yang baik kepada karyawannya.
”Melaporkan upah apa adanya dan tertib membayar iuran. Dengan begitu BPJS segera bisa memberikan hak-hak karyawan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pemberian klaim JHT dan JK itu sebagai bukti komitmen pemerintah dalam perlindunga jaminan sosial karyawan. Hardi menyebut, kasus serangan jantung almarhum tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Hal itu sebagai perluasan dari definisi kecelakaan kerja. Yakni, meninggal dunia dalam rangka menjalankan kerja. Jika hanya dianggap sebagai kematian biasa, nilai klaim yang didapatkan jauh lebih kecil. (dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Masih Akan Banjir
Redaktur : Tim Redaksi