jpnn.com - TANGSEL – Keberanian Zuliawati, 46, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedaung 2 Kecamatan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membongkar kecurangan penerimaan CPNS melalui jalur honor K2 patut diancungi jempol.
Namun, keberaniani tersebut berbuntut panjang karena guru honorer yang sudah mengabdi selama 12 tahun itu malah dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah tempat dia mengajar. Tidak terima dengan pemecatan itu, Zaliawati ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
BACA JUGA: Jalan Berbayar Berlaku Tetap 2016
”Saya datang ke kantor Polsek Pamulang sebatas konsultasi terkait pemecatan dirinya secara sepihak oleh pihak sekolah setelah membongkar dugaan kecurangan penerimaan CPNS melalui jalur K2. Saya merasa dizhalimi,” jelas Zuliawati kepada wartawan, kemarin.
Zuliawati sendiri mengaku tidak mengetahui secara persis alasan pihak sekolah melakukan pemecatan dirinya secara sepihak. Hanya dirinya menengarai, kasus pemecatannya berkaitan dengan temuan soal adanya indikasi tiga guru honorer di sekolah tersebut yang tidak memenuhi persyaratan, namun dinyatakan lolos menjadi PNS jadi jalur honorer K2 beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Jakarta Masih Akan Banjir
”Saya tidak tahu alasan pastinya. Tiba-tiba tertanggal 1 Juli saya dinyatakan dipecat dengan selembar surat yang ditandatangani kepala sekolah,” ujarnya.
Ditambahkan guru bertatus honorer ini, temuan soal adanya guru honorer yang diindikasikan tidak memenuhi syarat untul lolos PNS itu sudah dilaporkannya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kota Tangsel. Selanjunya ke Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel dan juga Dinas Pendidikan setempat.
BACA JUGA: Ribuan Satpol PP Tagih Status PNS
Hanya saja terangnya, laporan itu harusnya jangan dikait-kaitkan dengan pengabdiannya sebagai guru honorer yang sudah bekerja sejak tahun 2002.
Menyikapi hal tersebut, Kepala SD 2 Pamulang Sujiati mengatakan, pemecatan itu tidak ada kaitannya dengan yang dituduhkan oleh Zuliawati. Pemecatan itu murni karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai guru honorer.
Semisal, tidak mengerjakan perintah terkait kegiatan sekolah dan kerap mangkir dari tanggung jawab ”Tidak ada hubungan dengan laporannya soal honorer yang lolos PNS. Ini lebih kepada kinerjanya yang tidak kooperatif sebagai staf pengajar. Namun, saya baru ngomong satu kata, dia (Zuliawati, red) sudah ngomong 30 kata. Jadi saya sulit menjelaskannya,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris LIRA Kota Tangsel M Acep mengatakan, menerima laporan dari Zuliawati terkait pemecatan yang dilakukan kepala sekolah SDN Kedaung 2 Kecamatan Pamulang.
Termasuk juga laporan adanya dugaan tiga guru honorer yang diindikasikan tidak memenuhi syarat untuk lolos PNS namun dinyatakan lolos. ”Kami akan dampingi terus hingga kasus ini selesai,” ujarnya.
Soal pemecatan guru honorer ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah, mengaku belum mengetahui secara detail. Mathoda mengatakan terlebih dahulu harus melakukan pengecekan kembali. ”Masih harus saya Tanya dulu informasi sebenarnya," terang Mathodah, melalui pesan singkat.
Kasi Humas Polsek Pamulang Aiptu Sucito mengatakan yang bersangkutan sudah datang ke Polsek Pamulang. Namun, belum ada laporan resmi yang dibuat oleh Zuliawati. ”Tadi dia datang namun, belum ada laporan resmi. Baru sebatas konsultasi,” ujarnya.(fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Zat Pewarna Ditemukan di Takjil
Redaktur : Tim Redaksi