Menangkap Ikan Secara Ilegal, Warga Rusia Didenda Rp200 Juta

Senin, 06 Agustus 2018 – 20:01 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SABANG - Pengadilan Negeri Kota Sabang memutuskan kapal ikan asing FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) dinyatakan bersalah dan disita negara.

Kapal yang dinahkodai Matveev Aleksander, warga Negara Rusia, bersalah atas tuduhan melakukan pelanggaran penangkapan ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia.

BACA JUGA: Kemenag Aceh Digeledah, Kejati Bawa Sejumlah Dokumen

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Zulfikar, SH, MH, Nahkoda kapal FV STS-50 diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

Keputusan tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sabang sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA: Tabrak Truk Lagi Parkir, Bus Kurnia Ringsek Parah Begini

Majelis hakim memutuskan terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 97 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dan menghukum terdakwa Matveev Aleksander, selaku Nahkoda Kapal FV STS-50 selain pidana denda sebesar Rp 200 juta, juga subsider empat bulan kurungan penjara.

"Barang bukti berupa Kapal FV STS-50, peralatan kapal FV STS-50 terdiri dari GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, alat tangkap jaring Gill Net siap pakai 600 buah dan alat tangkap jaring gill net yang belum dirangkai 118 buah dirampas untuk Negara," tegas Ketua Majelis Hakim Zulfikar yang beranggotakan Hakim Junita SH dan Nurul Hikmah SH.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan 7 Bocah SD Terancam Dihukum Cambuk 200 Kali

Kemudian dari seluruh keputusan ini katanya, Pengadilan Negeri Sabang memutuskan, ada barang milik terdakwa yakni, empat buku pelaut, satu lembar asli Provisional Minimum Certificate dikembalikan kepada terdakwa Matveev Aleksander selaku pemiliknya.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri Sabang yang dihadiri Muhammad Rizza,SH, dan Mawardi, SH, menyampaikan pihaknya akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan atas putusan itu.

Begitu juga dengan terdakwa Matveev Aleksander yang hadir dipersidangan tanpa didampingi penasihat hukum, dan hanya didampingi juru bahasa Rusia juga ikut dengan apa yang diambil pihak JPU.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Sabang mengaju tuntutan kepada Majelis Hakim dengan pidana denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada Matveev Aleksander, karena JPU menilai terdakwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 97 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Seperti diketahui, Kapal ikan FV STS-50 berbendera Togo (Afrika), ditangkap TNI- AL Lanal Sabang menggunakan Kapal Angkatan Kaut (KAL) Simeulue di perairan Sabang, Jumat (6/4).

Saat itu, kapal tersebut melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Ketika ditangkap semua alat tangkap ikan berada di kapal, atau tidak diletakan dalam palka. Bahkan diketahui juga ternyata kapal tersebut merupakan buronan Interpol. (han/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Siapa Pernah Jadi Korban Ulah PSK Ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler