Menanti Hasil Putusan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari

Selasa, 07 Agustus 2018 – 10:35 WIB
Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari.

jpnn.com, JAKARTA - Kepastian hukum terhadap status Luna Maya dan Cut Tari segera diputuskan.

Hal tersebut menyusul bakal digelarnya sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (7/8)

BACA JUGA: Farhat Minta Cut Tari - Luna Maya Dihukum Seperti Ariel Noah

Jadwal sidang itu disampaikan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) lewat keterangan pers yang diterima Jpnn.

"Tanggal 7 Agustus 2018 sekitar jam 10.00 WIB, Yang Mulia Hakim Florensani Susana akan membacakan putusannya atas permohonan praperadilan nomor 70/pid.prap/2018/PN.Jkt.Sel antara LP3HI melawan Kapolri," ungkap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.

BACA JUGA: 10 Tahun Berlalu, Kasus Video Panas Ariel Belum Dihentikan

LP3HI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya yang dilakukan dengan cara menggantung perkaranya selama 8 tahun dan tidak segera dilimpahkan ke persidangan.

LP3HI memohon kepada Hakim untuk memerintahkan Termohon (Kapolri) menerbitkan SP3 dan memberitahukannya kepada Kejaksaan Agung RI. Permohonan ini diajukan agar ada kepastian hukum bagi Cut Tari dan Luna Maya.

BACA JUGA: Status Hukum Cut Tari - Luna Maya Segera Diputuskan

"Toh, berdasar bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Kapolri, tidak ada satupun perbuatan yang dilakukan penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2010. Dan dari segi kemanfaatan hukum, tak ada lagi manfaatnya menghukum mereka yang sudah dihukum masyarakat," jelasnya.

"LP3HI -yang tidak mengenal dan tidak melakukan komunikasi apapun dengan mereka berdua- menganggap Cut Tari dan Luna Maya hanya lah satu di antara sekian banyak warga negara Indonesia yang menjadi tersangka tanpa kepastian hukum dan selalu dihantui rasa was-was suatu saat penyidik akan mengangkut mereka jika tidak mengikuti keinginan penyidik. Padahal dalam pasal 50 ayat (2) KUHAP, jelas disebutkan tersangka berhak perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan ditunda-tundanya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, sama saja Polri tidak memiliki keyakinan atas bukti yang dimiliki atas kasus tersebut. Sehingga seharusnya Kapolri sudah menerbitkan SP3 bertahun-tahun lalu tanpa harus menunggu diingatkan masyarakat," tambah pihak LP3HI.

Hingga saat ini Luna Maya maupun Cut Tari belum memberi konfirmasi terkait praperadilan kasus lama yang pernah menjerat mereka. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelanjutan Kasus Video Mesum Ariel, Wakapolri Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler