Menanti Janji Pemerintah Tetapkan Pajak e-Commerce

Kamis, 14 Desember 2017 – 08:30 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji segera menetapkan pajak untuk e-commerce.

Hal itu dilakukan agar ada penerapan perpajakan yang sama, baik untuk transaksi perdagangan secara konvensional maupun digital.

BACA JUGA: Pembangunan Infrastuktur Terlalu Ambisius

Sebab, selama ini pemerintah belum maksimal dalam mencari pendapatan dari berkembangnya ekonomi digital.

”Cross border, misalnya, bea masuknya juga dikenai. Juga PPN (pajak pertambahan nilai, Red) dan PPh-nya (pajak penghasilan) dikenai. Yang penting, asas netralitas terpenuhi dari sisi treatment-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (12/12).

BACA JUGA: Target Pajak Bakal Tak Tercapai, Ini Saran Misbakhun

Menurut dia, harus ada penerapan yang adil antara bisnis secara konvensional dan bisnis lewat e-commerce.

Pemerintah saat ini masih merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce.

BACA JUGA: Siap-Siap, Harbolnas 2017 Tawarkan Diskon Hingga 95 Persen

Pajak tersebut bukan merupakan pajak baru yang dikenai pada objek baru.

Namun, tata caranya saja yang berbeda karena transaksi bisnis yang dilakukan adalah transaksi secara elektronik.

Pengaturan pajaknya, lanjut Mardiasmo, tidak akan jauh berbeda dengan yang berlaku pada bisnis yang dilakukan secara konvensional.

Di sisi lain, bea masuk untuk barang-barang tak berwujud (intangible goods), lanjut Mardiasmo, diharapkan bisa diimplementasikan pada 2018.

”Ya kan ada yang intangible itu. Misalnya, e-book dan software. Itu kan bentuk baru dari kaset, CD, majalah, dan buku. Semestinya kena bea juga,” urainya.

Tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods kini belum ditetapkan World Customs Organization (WCO). Moratorium pengenaan bea tersebut seharusnya dicabut pada 2018.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengungkapkan, pihaknya siap jika pemerintah mengenai pajak pada transaksi e-commerce.

Namun, dia mengingatkan bahwa perusahaan penyedia jasa e-commerce sudah membayar pajak seperti peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, yang diperlukan, ada pengenaan pajak pada transaksi yang terjadi, bukan pada perusahaan penyedia platform.

”Jadi, kami sudah membayar pajak. Nah, mengenai tata cara pengenaan pajak pada transaksinya, kami masih terus berdiskusi dengan pemerintah. Ingin kami sih, pajak tetap boleh dikenai, namun jangan sampai membatasi perkembangan ekonomi digital itu sendiri,” jelasnya. (rin/c25/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbitkan Aturan Fintech, BI Perkuat Larangan Bitcoin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler