jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap melarang penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
BACA JUGA: Perbankan Tuntut Pengawasan Fintech
Larangan mencakup penggunaan sebagai komoditas maupun mata uang.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, penerbitan aturan tersebut merupakan respons atas perkembangan teknologi dalam ekonomi digital.
BACA JUGA: Kredit Konsumsi Tertolong Permintaan Kendaraan Bermotor
Salah satunya terkait tren investasi atas mata uang digital seperti bitcoin.
’’Kami melarang penyelenggara fintech dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah,’’ tuturnya, Rabu (29/11).
BACA JUGA: BI Target Transaksi Nontunai 2,1 Persen PDB
Agus melanjutkan, aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.
Karena itu, pihaknya mewajibkan seluruh penggiat fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke BI.
’’Kami juga akan berkolaborasi dengan OJK, Kemenkominfo, dan otoritas terkait lainnya dalam mendata dan memetakan kegiatan fintech dan e-commerce secara utuh,’’ tambahnya. (ken/c15/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi e-Commerce pada 2020 Tembus Rp 1.850 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil