JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah memutuskan untuk menarik diri dari Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Dengan keputusan tersebut, mereka pun memastikan tidak akan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan, dengan menarik diri baik Prabowo dan Hatta otomatis kehilangan hak sebagai calon. Karena itu tidak mungkin lagi mengajukan gugatan ke MK.
BACA JUGA: Prabowo-Hatta Klaim Tak Mau Terlibat Proses Demokrasi Yang Curang
"Hanya yang mempunyai legal standing yang bisa ke MK, artinya yang terdaftar sebagai capres dan cawapres. Dengan menarik diri, kita bukan lagi capres dan cawapres sehingga tidak punya legal standing," kata Mahendradatta kepada wartawan di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7).
Ia juga menjelaskan bahwa menarik diri dari proses pemilu adalah hak setiap calon. Karenanya, apa yang dilakukan Prabowo-Hatta tidak melanggar hukum apa pun.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Tiga Hari
Hal senada disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memastikan pihaknya akan melepas hak untuk melakukan gugatan.
Namun, lanjutnya, bukan berarti Prabowo-Hatta hanya akan berdiam diri saja. Fadli memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum dan politik terkait hasil pemilu.
BACA JUGA: Mahfud MD Hengkang, Tim Sukses Ganti Nama
"Nanti langkahnya akan kita beritahukan lebih lanjut. Tapi kami pastikan langkah yang kami ambil langkah damai langkah non violence. Tapi juga membawa aspirasi yang jumlahnya puluhan juta," ujar Fadli. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Jokowi-JK: Prabowo-Hatta Bisa Kena Ancam Penjara 72 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi