Menarik, Istri Tengku Erry Hanya Menangis Usai Diperiksa KPK

Jumat, 06 November 2015 – 02:59 WIB
Evi Diana, usai diperiksa KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -. Evi Diana, istri Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, tak mampu menahan derai air mata yang terus bercucuran, begitu usai diperiksa sebagai saksi dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho, Kamis (5/11).

Menariknya, Evi bukan menangis karena cecaran pertanyaan penyidik. Karena sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 19.15 WIB, ‎ mimik wajah mantan anggota DPRD ini terlihat biasa saja, menyapa sejumlah orang yang turut menantinya di lobi depan gedung antirasuah. 

BACA JUGA: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2016? Ini Jawaban Anak Buah Menteri Yuddy

Dia baru menangis saat melangkah menuruni anak tangga lobi depan menuju mobil yang menunggu untuk segera membawanya meninggalkan gedung lembaga yang dalam beberapa bulan terakhir cukup menghebohkan masyarakat Sumatera Utara ini. 

Karena sikap diamnya, kerumunan puluhan wartawan seperti tak memberi ruang bagi wanita berparas ayu ini untuk berlalu. Alhasil, meski terus mencoba melangkah, ‎Evi tertahan hanya mampu melangkah beberapa langkah dari tangga depan. Wanita ini akhirnya hanya mampu menangis. Sesekali ia terlihat menghapus linangan air mata yang mengalir dengan hijab hitamnya. 

BACA JUGA: Inilah Petisi Kecaman Pelaku Industri dan Masyarakat Telematika terhadap Putusan Kasus IM2

"Makanya ibu diam dulu, jawab dulu pertanyaannya," ujar salah seorang wartawati yang terlihat kesal karena jerih payahnya memburu informasi dari Evi, tak berbuah hasil. 

Akhirnya karena desakan yang begitu kuat, Evi mengalah. Ia pun menjawab seadanya, agar dapat diberi ruang. "Tak sampai segitu," ujarnya menjawab pertanyaan apakah benar uang yang dikembalikan mencapai Rp 300 juta. 

BACA JUGA: Tak Mau Datang, RJ Lino Terancam Dijemput Paksa

Sayangnya saat ditanya hal-hal lain baik itu kepada siapa ia mengembalikan uang tersebut dan dari siapa ia memerolehnya, istri Ketua DPW Partai NasDem Sumut ini hanya menjawab singkat.‎ "Tanya ke penyidik," ujarnya.

Jawaban tersebut rupanya belum membuat semangat para pencari berita luluh. Salah seorang awak media bertanya apakah benar uang ia peroleh dari Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan, yang saat itu menjabat sebagai sebagai Sekretaris DPRD Sumut.

"Tanya ke penyidik, saya sudah sampaikan semua ke penyidik," ujarnya.

Tak juga berhasil mengorek informasi lebih jauh, para wartawan mulai melunak. Evi pun berhasil menaiki mobil yang telah menantinya. Namun sebelum menutup pintu mobil, pertanyaan apakah dirinya siap ditetapkan menjadi tersangka, dijawab dengan seutas senyuman.

Evi mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gatot sejak pukul 10.00 WIB. Dari data yang diperoleh diketahui Evi menjalani pemeriksaan bersama delapan orang lainnya. Masing-masing ‎Zulkarnain (wiraswasta), Baharuddin Siagian (Kadispora Sumut), Muhammad Alinafiah, Nurdin Lubis (anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, atau mantan Sekda Sumut).

Kemudian ‎Randiman Tarigan (Pj Wali Kota Medan/mantan Sekretaris DPRD sumut), Ali Jabbar Napitupulu (mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PPP), ‎ Sahmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) dan Brilian Mochtar (anggota DPRD 2009-2014).

Selain nama-nama tersebut, KPK juga memeriksa Gatot. Ia lebih dulu keluar sekitar 15 menit sebelum Evi, atau sekitar Pukul 1‎9.00 WIB).

Sama seperti Evi, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga tidak berbicara banyak. Ia hanya mengatakan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "‎Saya diperiksa sebagai saksi," ujar singkat.

Saat kembali ditanya apakah dalam perkara ini dirinya sampai mengeluarkan uang Rp 60 miliar untuk menyuap para anggota DPRD, Gatot lagi-lagi menjawab kalau dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.

Penjelasan Gatot hampir sama seperti yang disampaikan Ali Jabbar Napitupulu yang lebih dahulu selesai menjalani pemeriksaan. Ditemui koran ini saat menunggu taksi di depan Jalan Rasuna Said, sekitar Pukul 18.30 WIB, Jabbar mengaku hanya ditanyai seputar mekanisme proses pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Sumut, ketika itu.

"Cuma ditanyai mekanisme pembahasannya. Enggak ada soal aliran dana. Saya kan cuma anggota biasa, enggak ngerti soal itu (dugaan uang suap,red)," ujarnya.

Menurut Ali, seluruh pihak yang diperiksa sebagai saksi kali ini, tidak berada dalam satu ruangan. Namun secara terpisah-pisah. Karena itu ia tidak mengetahui secara persis seperti apa materi pertanyaan yang disampaikan penyidik pada yang lain. 

"Diperiksanya kan dipisah, itu ruangannya beda-beda. Saya jawab saja apa yang saya tahu. Kalau soal uang saya enggak ngerti, kan anggota biasa, bukan pimpinan," katanya sambil mohon izin untuk berlalu menuju mess Pemprov Sumut di Jakarta. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Manokwari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler