Pimpinan KPK Abaikan Panggilan Polisi

Kadiv Humas: Jangan Paksa-paksa

Selasa, 08 September 2009 – 17:29 WIB
JAKARTA - Surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri terhadap delapan orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak dipenuhi"Panggilan baru sekali

BACA JUGA: LTMC Senilai Rp 8 M untuk Atasi Kemacetan

Kalau pemanggilan pertama tidak datang, pasti akan ada panggilan kedua," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Selasa (8/9).

Lebih lanjut dikatakan Nanan bahwa KPK tidak hadir dengan alasan mempertanyakan surat panggilan dari Bareskrim
"Pemeriksaan ini dilakukan karena polisi ingin KPK berwibawa dan bukan untuk menjatuhkan," kata Nanan pula.

Kendati KPK tidak mengindahkan panggilan polisi, dalam hal ini pihak kepolisian menegaskan belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap keempat orang pimpinan dan empat orang pegawai KPK tersebut

BACA JUGA: RUU Jaminan Produk Halal Terancam Judicial Review

"Jangan paksa-paksa
Ada prosedurnya," imbuh Nanan, sembari mengatakan belum tahu kapan surat panggilan kedua akan dilayangkan.

Sebelumnya, kepolisian memang telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan orang dari KPK, melalui surat bernomor Pol: S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor

BACA JUGA: SBY Didesak Copot Sri Mulyani

Mereka yang dipanggil antara lain adalah para pimpinan KPK, masing-masing Haryono Umar, Chandra M Hamzah, M Jasin dan Bibit Samad RiyantoSelain itu, turut dipanggil juga Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyidik Rony Samtana, serta penyelidik Ary Widiatmoko.

Namun nyatanya, para pimpinan KPK ini memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan, lantaran menilai surat panggilan tersebut tidak jelasKPK pun telah melayangkan surat meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebutBareskrim kemudian menjadwal ulang pemeriksaan pada Selasa (8/9) ini, namun KPK ternyata menyatakan akan menunggu surat penjelasan dari Kapolri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri terlebih dahulu.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Susno Duaji, mengatakan bahwa alasan pemanggilan terhadap para pimpinan dan pegawai KPK itu sebenarnya sudah jelas"Pemanggilan itu sudah jelas, pasal-pasalnya jugaItu sudah ditulis," kata Susno, sembari menegaskan bahwa delapan orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan testimoni Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.

Dalam testimoninya, Antasari mengaku telah bertemu dengan Anggoro di SingapuraDalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum KPKBerdasarkan laporan ini, polisi lantas menjerat satu tersangka, yakni Ari MuladiSuap yang dilakukan Anggoro kepada pimpinan KPK itu, konon lantaran dirinya diduga terlibat dengan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang tengah diusut oleh KPK(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Abstain soal RUU Perfilman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler