SBY Didesak Copot Sri Mulyani

Selasa, 08 September 2009 – 16:49 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menonaktifkan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dari jabatannya menyusul kucuran dana segar sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Presiden, sesuai dengan hak prerogatif yang dimilikinya harus menonaktifkan Sri Mulyani dari seluruh jabatannya yang berhubungan dengan proses kucuran dana Rp6,7 triliun kepada Bank CenturyIni penting untuk meminimalisir pengaruh dari yang bersangkutan terhadap pemeriksaan BPK," tegas Drajad, di sela-sela fit and proper test calon anggota BPK, di DPR Senayan Jakarta, Senin, (7/9).

Selain menyebut nama Sri Mulyani sebagai pihak yang terlibat bail-out Bank Century dan pengambilan keputusan pada 20 Nopember lalu, Drajad juga menyebut pihak Gubernur Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai institusi dan orang yang juga harus bertanggung jawab dan diperiksa.

Apabila pihak-pihak tersebut tidak dinonaktifkan maka audit BPK akan berpengaruh terhadap hasil penyelidikannya nanti

BACA JUGA: PDIP Abstain soal RUU Perfilman

"Ini jelas ada potensi kerugian negara karena jika dijual maka akan berada dibawah harga pasar pengembaliannya," tegasnya.

Sejak awal kasus ini mencuat, sudah mengandung berbagai masalah seperti persoalan transparansi, verifikasi Bank Century, bolongnya kasus century dikarenakan aset-aset rendah karena itu, tanpa verifikasi sangat sulit mengetahui nilai angkanya.

"DPR tidak tahu dana yang dikeluarkan, dan yang jadi masalah kenapa DPR tidak tahu sama sekali
Saat ini KPK sudah mulai masuk menyelidiki dan menengarai adanya indikasi korupsi terhadap kasus ini

BACA JUGA: Cegah Flu Babi, Pemudik Diawasi

Anehnya, pemerintah hingga hari ini tidak membentuk internal investigasi dan melakukan proses verifikasi terhadap Bank Century," katanya
Dikatakan, saat ini ada pemikiran DPR untuk membentuk pansus terkait kasus ini

BACA JUGA: Jero Wacik Mundur dari Menteri

(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler