Mencabuli Bocah Berkali-Kali, Kakek di Palembang Ini Terancam Hukuman Berat

Selasa, 03 Januari 2023 – 14:49 WIB
Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi (tengah) menunjukkan barang bukti pakaian gamis milik anak korban pencabulan kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/1/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/23)

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang kakek berusia 69 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi.

Kakek itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

Pencabulan tersebut dilakukan terhadap korban yang berstatus sebagai siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD), itu di dalam toilet masjid di kota setempat.

Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi mengatakan kakek tersebut berinisial TG, warga Jalan Lukman Idris, Sukodadi, Palembang.

BACA JUGA: Kakek Cabul yang Meraba Paha Mbak N Sudah Ditangkap, tetapi…

Menurut dia, TG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti lalu merampungkan pemeriksaan orang tua dan rekan korban sebagai saksi, pada Senin (2/1).

"Setelah menjalani pemeriksaan sejak 30 Desember 2022 di Mapolda, Kakek TG saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban AS, yang masih berusia 10 tahun," kata dia kepada wartawan di Palembang, Selasa (3/1).

BACA JUGA: Lelaki Gundul Ini Cabuli 3 Santri Yatim Piatu, Biadab Banget

Kepada penyidik kepolisian, ibu korban, Rt menerangkan bahwa putrinya itu mengaku jadi korban pencabulan oleh tersangka TG sebanyak lima kali berturut-turut setidaknya dari tanggal 19-24 Desember 2022.

"Ya, perbuatan tercela itu semuanya dilakukan tersangka dalam toilet masjid di Jalan Hatun Sohar, Sukodadi, saat korban belajar mengaji di sana (masjid)," kata dia.

Tri menjelaskan di dalam toilet itu tersangka TG memaksa korban membuka pakaian gamisnya, kemudian meraba pant*t dan memasukkan jari tangan ke bagian kemaluan korban.

Selain itu, dia menyebutkan, saudari sekaligus beberapa orang rekan korban mengaji juga mengaku pernah mendapati, saat korban masuk ke toilet masjid tersangka TG selalu menunggu di depannya. "Lalu, itu berlangsung berkali-berkali, setidaknya pengakuan korban kepada orang tuanya lima kali berturut, hingga ada rasa trauma," imbuhnya.

Dia menyebutkan polisi sudah mengantongi barang bukti pakaian gamis milik korban berikut hasil visum dari rumah sakit yang menunjukkan bekas perbuatan tersangka terhadap kemaluan korban itu adalah benar.

Selanjutnya, polisi pun turut memberikan pendampingan psikologis bekerja sama dengan pihak orang tua untuk menyembuhkan rasa trauma korban atas peristiwa yang dialaminya itu.

Tri memastikan atas kecukupan alat bukti tersebut dalam waktu dekat penyidik Subdit VI Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 Huruf E tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler