Mencoblos Tetap Sah

Rabu, 24 Desember 2008 – 12:43 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Hafiz Anshary menegaskan pemungutan suara dengan cara mencoblos tetap sah kendati tak disosialisasikanKPU hanya mensosialisasikan cara mencontreng alias mencentang

BACA JUGA: Adkasi Keluarkan 4 Rekomendasi Pemilu

Keputusan membolehkan mencoblos itu untuk mengakomodasi aspirasi dari salah satu partai politik, PDI Perjuangan.

”Istilah mencontreng untuk memberikan suara biar sama seluruh Indonsia
Conteng, contreng, centang sama saja

BACA JUGA: KPU Antisipasi Pencoblosan Ulang

Kalau istilah coblos itu kesannya kekerasan
Kalau di Papua namanya tikam, di Bali disebut tusuk

BACA JUGA: Lima Anggota Terancam Dipecat

Tetap disosialisasikan tidak ada silang, garis, tapi yang ada contreng atau conteng,” ujar Hafiz.

Kendati begitu, lanjut Hafiz, surat suara yang tercoblos tetap dianggap sah”Mohon maaf kepada PDIP, memang surat suara yang tercoblos tetap diperbolehkan itu untuk mengakomodir permintaan PDIP yang kata mereka sendiri pemilih mereka banyak juga lebih suka istilah coblosTapi kami minta coblos itu tak disosialisasikan, karena tema 2009 adalah cerdasCoblos itu kurang cerdas karena kekerasan,” imbuhnya.

Hanya saja, lanjut Hafiz, perlu disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu hingga saksi bahwa yang tercoblos itu tetap sah”Agar mereka mengetahui bahwa surat suara yang tercoblos tetap sahKalau tidak disosialisasikan khawatir nanti banyak suara yang tidak sah,” tegasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU akan Investigasi KPUD Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler