BACA JUGA: Adkasi Keluarkan 4 Rekomendasi Pemilu
Keputusan membolehkan mencoblos itu untuk mengakomodasi aspirasi dari salah satu partai politik, PDI Perjuangan.”Istilah mencontreng untuk memberikan suara biar sama seluruh Indonsia
BACA JUGA: KPU Antisipasi Pencoblosan Ulang
Kalau istilah coblos itu kesannya kekerasanBACA JUGA: Lima Anggota Terancam Dipecat
Tetap disosialisasikan tidak ada silang, garis, tapi yang ada contreng atau conteng,” ujar Hafiz.Kendati begitu, lanjut Hafiz, surat suara yang tercoblos tetap dianggap sah”Mohon maaf kepada PDIP, memang surat suara yang tercoblos tetap diperbolehkan itu untuk mengakomodir permintaan PDIP yang kata mereka sendiri pemilih mereka banyak juga lebih suka istilah coblosTapi kami minta coblos itu tak disosialisasikan, karena tema 2009 adalah cerdasCoblos itu kurang cerdas karena kekerasan,” imbuhnya.
Hanya saja, lanjut Hafiz, perlu disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu hingga saksi bahwa yang tercoblos itu tetap sah”Agar mereka mengetahui bahwa surat suara yang tercoblos tetap sahKalau tidak disosialisasikan khawatir nanti banyak suara yang tidak sah,” tegasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU akan Investigasi KPUD Sumsel
Redaktur : Tim Redaksi