jpnn.com - MAMUJU - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polri di daerah itu. Sebanyak 10 dari 12 anggota Polri itu dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 10 angggota Polri yang dipecat terkait penyalahgunaan narkoba tersebut, tiga di antaranya merupakan personel Polda Sulbar, empat dari Polres Pasangkayu, dua dari Polres Mamasa dan satu dari Polresta Mamuju.
BACA JUGA: Beginilah Karier Ferdy Sambo di Polri, Dipecat Tidak Hormat, Terancam Hukuman Mati
Selain PTDH terhadap 10 anggota terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolda Sulbar Irjen Adang Ginanjar juga melakukan pemecatan terhadap dua personel Polda Sulbar terkait kasus penipuan atau penggelapan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 12 personel di lingkungan Polda Sulbar ini karena mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan," kata Irjen Adang Ginanjar di Mamuju, Senin (20/5).
BACA JUGA: 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
PTDH atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang berlangsung di Lapangan Tribrata Mapolda Sulbar.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan salah satu bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi," ungkap Irjen Adang.
BACA JUGA: Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata
Dia menambahkan saat ini Polda Sulbar melaksanakan program Polri Presisi, yang mana seluruh anggota harus menjalankan tugas-tugasnya dengan presisi dan profesional.
Irjen Adang Ginanjar menyatakan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan pelanggaran berat.
"Siapa pun yang mencoreng, mengotori dan merusak nama baik institusi ini akan kami berhentikan, demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujar jenderal bintang dua Polri, itu.
Menurut Adang, menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik. "Jadi, yang tidak bisa menjaga amanah ini mohon maaf jika kami pecat," kata Adang.
Pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional lingkup Polda Sulbar itu, Kapolda juga memberikan penghargaan kepada 24 personel berprestasi, baik dalam pengungkapan kasus kejahatan maupun terkait kinerja kepolisian di daerah itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi