Mencuri di Rumah Perwira Polri, Tersangka Ditangkap di Kolong Jembatan, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Kamis, 29 April 2021 – 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tersangka berinisial SD alias R (27) yang telah lama menjadi buronan itu akhirnya diringkus Polda Lampung, di bawah kolong jembatan Jalan Raden Inten, Bandarlampung.

Namun, saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA: Tersangka Curat Beraksi di 23 TKP, Hasilnya Cuma Buat Kebutuhan Hidup

"Saat ditangkap tersangka bersembunyi di kolong jembatan Jalan Raden Intan, Bandarlampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis (29/4).

Dia menjelaskan tersangka yang bermukim di Desa Talang Rejo, Kecamatan Tanjung Indah, Sumatera Selatan, itu ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Lampung.

BACA JUGA: Polisi Gulung 6 Bandit Pelaku Curat

"Saat dilakukan upaya paksa oleh Tim Resmob, pelaku melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP hingga pelaku dapat dilumpuhkan," kata Pandra.

Menurutnya, pelaku merupakan residivis pencurian disertai pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor (curanmor) pada 2016 di Polsek Tanjung Karang Timur.

BACA JUGA: Setelah Gelar Perkara Khusus, Polda Lampung Jerat Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Pandra menjelaskan kronologis peristiwa curat di rumah perwira Polri itu terjadi di Jalan Pajajaran No 44, Jagabaya Way Halim.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel pintu rumah korban yang saat itu sedang melaksanakan salat subuh.

Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang milik korban.

Barang bukti yang disita yakni satu pucuk senjata api rakitan berikut empat amunisi aktif (milik pelaku), satu buah kunci leter T berikut lima anak kunci (milik pelaku).

Kemudian, satu HP Samsung Galaxy J5 warna putih silver (milik korban) satu unit iPad merek Apple (milik korban), dompet berisi uang, KTP, SIM A, kartu ATM BRI dan power bank (milik korban).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler