Tersangka Curat Beraksi di 23 TKP, Hasilnya Cuma Buat Kebutuhan Hidup

Selasa, 02 Februari 2021 – 21:12 WIB
Satreskrim Singkawang menggelar barang bukti hasil tindak pidana Curat yang dilakukan tersangka di 23 TKP di Kota Singkawang (Rudi)

jpnn.com, SINGKAWANG - Satreskrim Polres Singkawang, Kalbar, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang tersangka di 23 tempat kejadian perkara (TKP). Sasaran pencurian tersangka ialah rumah dalam keadaan kosong.

"Tersangka ini berinisial MM yang sering menjalankan aksi kejahatannya dengan sasaran rumah dalam keadaan kosong," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang Tri Prasetiyo di Singkawang, Selasa (2/2).

BACA JUGA: Satpol PP Singkawang Jalani Tes Urine, Satu Orang Positif Narkoba, Wali Kota Bilang Begini

Tersangka MM beraksi seorang diri.

Dia mengincar rumah dalam keadaan kosong.

BACA JUGA: Waspada! Ini Modus Pelaku Curat di Jakarta yang Sudah Beraksi 15 Kali

Ketika sudah memastikan rumah yang ditargetnya dalam keadaan kosong, tersangka masuk dengan cara merusak, mencongkel, bahkan membongkar kunci pintu.

"Saat berada di dalam rumah, tersangka langsung mengambil barang-barang yang sekiranya dapat dijual kembali," jelasnya.

BACA JUGA: Kapten WI Ternyata Residivis Kasus Pencurian Bermodus Ganjal ATM

Polisi menemukan fakta saat mengungkap di TKP pertama, di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, 22 Januari lalu.

Diketahui, korban telah kehilangan beberapa alat pancing yang nominalnya cukup lumayan besar.

"Hasil dari penyelidikan kami bahwa alat-alat pancing tersebut diduga telah dikuasai oleh tersangka. Sehingga kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka," ujarnya.

Tri menambahkan saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

Saat dilakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Terminal Induk Singkawang, banyak sekali ditemukan barang-barang yang dicurigai merupakan hasil kejahatan.

"Sehingga dilakukanlah interogasi dan dari pengakuan tersangka sendiri terdapat 23 TKP yang menjadi sasarannya untuk melakukan aksi pencurian," ungkapnya.

Aksi tersangka di puluhan TKP itu sejak 2019.

Namun, dari 23 TKP ini Polres Singkawang telah menerbitkan lima laporan polisi (LP) dan menerima sebanyak tujuh pengaduan dari masyarakat.

"Dari tujuh pengaduan ini setelah kami sinkronkan dengan tersangka, ternyata memang dialah yang melakukannya. Masih ada 11 TKP lainnya yang masih belum kami dapatkan karena sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.

Selain itu, Tri menambahkan berdasar pengakuan si tersangka ini juga pernah melakukan pencurian sepeda motor. Menurut Tri, tersangka melakukan tindak pidana karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Selain itu, dia juga terindikasi sebagai pengguna narkoba," tuturnya.

Karena itu, Tri menyatakan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan dengan barang-barang berharga diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang atau Polsek-Polsek terdekat.

Tri juga mengimbau masyarakat Singkawang apabila mau keluar rumah hendaknya jangan meninggalkan barang-barang berharga.

"Dan kalau bisa gunakan kunci pengaman ganda," katanya.

Atas perbuatannya, tegas Tri, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka MM mengaku barang curian sebanyak itu dilakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain. "Saya sendiri yang melakukannya," katanya.

Ia mengklaim hasil kejahatan ini hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Barang curian ini ada yang saya jual dan ada yang dipakai untuk sendiri. Hasilnya pun mungkin sudah di atas Rp 1 juta," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler