Mendag Optimis Ekspor Stabil

Kamis, 05 Maret 2009 – 17:09 WIB

JAKARTA-Dengan diberlakukannya Permendag Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 demi memperketat sistem ekspor barang di Indonesia, Mendag optimis angka pertumbuhan ekspor barang di Indonesia akan tetap stabil dan tidak terganggu dengan adanya peraturan baru yang diberlakukan tersebut walaupun angka pertumbuhan ekspor hingga per bulan Februari 2009 mengalami penurunan hingga 30 persen jika dibandingkan dengan tahun 2008.

jpnn.com - “Memang banyak pihak yang mengatakan bahwa kita akan mengalami penurunan yang cukup besar dalam pertumbuhan ekspor di tahun 2009 dengan adanya peraturan baru tersebutNamun, kami tetap berusaha dan bekerja keras untuk menahan pasar yang sudah ada, sembari mencari way out yang dapat saling menguntungkan,” papar Mendag Mari Elka Pangestu, Kamis (5/3).

Ia menegaskan, dengan adanya peraturan tersebut pihaknya belum dapat menentukan angka pertumbuhan yang akan dicapai

BACA JUGA: Depdag Sempurnakan Sistem Ekspor

“Tetapi kita akan dapat merecord berapa besar masukan devisa dan mendapatkan angka yang akurat,” paparnya.

“Ya kita terus berusaha untuk dapat memenuhi keinginan pemerintah tanpa menimbulkan gejolak dan terus melakukan evaluasi serta tetap berhubungan dengan para stakeholders,” lanjutnya.

Perlu diketahui, pihaknya juga akan memberikan dispensasi kepada beberapa perusahaan ekspor yang terikat kontrak dengan perusahaan di luar negeri

“Kami akan memberikan dispensasi untuk mereka, tetapi diharapkan pada masala bulan April – Agustus 2009 nanti, mereka harus sudah memenuhi semua persyaratan yang wajib dilakukan,” lanjutnya

BACA JUGA: KPK Bidik PKK Temohon

Disinggung mengenai sanksi yang akan didapat oleh para perusahaan tersebut, mendag menegaskan akan memberikan sanksi tegas

“Apabila terbukti adanya pelanggaran, kami akan menangguhkan kegiatan ekspor tersebut sampai dengan eksportir dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya

BACA JUGA: Meski Berliku, DPD Terus Perjuangkan Amandemen UUD 1945

(cha/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Terbitkan Fatwa PK dan Grasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler