Mendag Zulkifli Hasan Sebut Indonesia Akan Meluncurkan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka

Selasa, 06 Juni 2023 – 11:22 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya berkomitmen meningkatkan kinerja ekspor minyak kelapa sawit mentan (CPO). Foto: Kemendag

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kinerja ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) serta mendorong pembentukan harga yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Hal itu disampaikan lagsung oleh Mendag Zulkifli Hasan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan “Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia” di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (5/6).

BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Dukung Program MMD Universitas Brawijaya

“Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan diluncurkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi pembentuk harga patokan CPO," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas.

Adapun acara tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pelaku Usaha Indonesia-Arab Saudi Harus Bertemu, Ini Tujuannya

Sekretaris Jenderal Suhanto, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, serta Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.

Selain itu, hadir tim inti pejabat eselon II sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pengawasan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Widiastuti.

BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Dukung Eksportir Indonesia Tembus Pasar Global

Menurut Zulhas keberadaan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi dan transparansi.

"Pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, saat ini ekspor masih surplus meskipun tidak terlalu besar karena kondisi perekonomian global yang sedang melemah.

Untuk itu perlunya inovasi-inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke non tradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.

Hal ini diperlukan karena mulai banyak aturan-aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.

“Selain pengalihan pasar dari tradisional ke non tradisional perlu juga memperkuat kebijakan ekspor Indonesia,” lanjut dia.

Menurut dia, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri.

Namun, kondisi yang ada sekarang menunjukkan Indonesia belum berperan dalam memberikan harga acuan yang diakui di pasar dunia.

Harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.

“Berkaitan dengan kebijakan tersebut diperlukan berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan ekspor melalui bursa berjangka komoditas ini hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.

Pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki Hak Ekspor (HE).

Ini diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan DMO yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO.

Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak, mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak.

“Kami ingin memastikan untuk ekspor CPO melalui bursa berjangka. Secara umum, Bappebti telah mengkoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Badan Kebijakan Perdagangan,” terang Didid.

Didid melanjutkan, dalam prosesnya nantinya, akan ada tiga tahap kebijakan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia peraturan Bappebti yang mengatur ketentuan teknis antara lain kelembagaan, mekanisme perdagangan, mekanisme pengawasan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan, serta Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

“Diharapkan masukan pelaku usaha sektor sawit agar kebijakan tersebut dapat terlaksana, terutama pada masa transisi. Kemendag akan memastikan ekspor CPO melalui bursa dapat berjalan secara efektif,” imbuh Didid. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Zulhas dan Menteri Juan Carlos Bahas Hubungan Dagang Indonesia-Peru, Ini Hasilnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler