Bahkan, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Senin (17/5) hari ini sudah mengganjar 4 anggota DPR RI periode 1999-2004 yakni Hamka Yamdhu (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Hamka Udju Djuhaeri (TNI-Polri), karena menerima TC BII dari Nunun Nurbaety melalui Ary Malangjudo
BACA JUGA: Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan mengatakan putusan PN Tipikor tersebut belum cukup kuat untuk meningkatkan status istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun tersebut dari saksi menjadi tersangka.
"Dia (Nunun) belum berubah statusnya masih saksi," kata Johan Budi SP
Salah satu pertimbangannya, lanjut Johan, sampai sekarang penyidik belum berhasil memeriksa Nunun yang dikabarkan dirawat di Singapura
BACA JUGA: Pemerintah Desak RUU Kelautan Dibahas
Bahkan dokter pembanding (second opinion) yang ditugaskan KPK belum berhasil menemui Nunun yang menurut dokter pribadinya mengidap penyakit lupa beratMajelis hakim Tipikor secara terpisah mengganjar Hamka Yamdhu selama 30 bulan, Dudhie selama 2 tahun penjara, Endin 15 bulan penjara, dan Udju divonis 2 tahun penjara
BACA JUGA: Pemda Dinilai Enggan Investasi di Kelautan
Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pemilihan DGS BI yang akhirnya dimenangkan Miranda Swaray GoeltomUang suap berupa cek perjalanan (travellers cheque) dari Bank International Indonesia itu seluruhnya bernilai Rp24 miliar tersebut, diterima dari Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie MalangjudoDari persidangan terkuak, Ary adalah karyawan Nunun NurbaetySaat bersaksi di Tipikor, Ary bahkan mengaku penyerahan cek perjalanan atas perintah Nunun(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Diganjar Dua Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi