KPK Belum Tingkatkan Status Nunun

Senin, 17 Mei 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih kesulitan meningkatkan status Nunun Nurbaety dalam kasus penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)Padahal, peran Nunun Nurbaety sebagai pemberi travellers cheque melalui Ary Malangjudo terbuka secara nyata di persidangan.

Bahkan, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Senin (17/5) hari ini sudah mengganjar 4 anggota DPR RI periode 1999-2004 yakni Hamka Yamdhu (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Hamka Udju Djuhaeri (TNI-Polri), karena menerima TC BII dari Nunun Nurbaety melalui Ary Malangjudo

BACA JUGA: Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat



Juru bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan mengatakan putusan PN Tipikor tersebut belum cukup kuat untuk meningkatkan status istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Dia (Nunun) belum berubah statusnya masih saksi," kata Johan Budi SP


Salah satu pertimbangannya, lanjut Johan, sampai sekarang penyidik belum berhasil memeriksa Nunun yang dikabarkan dirawat di Singapura

BACA JUGA: Pemerintah Desak RUU Kelautan Dibahas

Bahkan dokter pembanding (second opinion) yang ditugaskan KPK  belum berhasil menemui Nunun yang menurut dokter pribadinya mengidap penyakit lupa berat
"Intinya kita masih membahas isi putusan hari ini (terhadap Hamka dkk, red)," tambah Johan.

Majelis hakim Tipikor secara terpisah mengganjar Hamka Yamdhu selama 30 bulan, Dudhie selama 2 tahun penjara, Endin 15 bulan penjara, dan Udju divonis 2 tahun penjara

BACA JUGA: Pemda Dinilai Enggan Investasi di Kelautan

Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pemilihan DGS BI yang akhirnya dimenangkan Miranda Swaray Goeltom

Uang suap berupa cek perjalanan (travellers cheque) dari Bank International Indonesia itu seluruhnya bernilai Rp24 miliar tersebut, diterima dari Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie MalangjudoDari persidangan terkuak, Ary adalah karyawan Nunun NurbaetySaat bersaksi di Tipikor, Ary bahkan mengaku penyerahan cek perjalanan atas perintah Nunun(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Diganjar Dua Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler