JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum juga menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseoranganBahkan, dia beranggapan, qanun dimaksud belum pernah ada
BACA JUGA: Jadi Cagub, La Ode Ida Minta Restu Ical
Alasannya, sebuah qanun yang selevel dengan peraturan daerah (perda), harus ditandatangani kepala daerah dan DPR Aceh.Dengan alasan itu, Gamawan mengaku belum bisa menilai atau mensupervisi "qanun" tersebut. "Belum, kalau dikirim tapi belum diteken gubernur, buat apa?. Qanun, perda, harus diteken gubernur juga," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (15/7).
Seperti sudah pernah disampaikan, Gamawan berharap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membicarakan lagi qanun dimaksud dengan DPR Aceh. "Selesaikan dulu lah, musyawarahkan dulu," terang mantan gubernur Sumbar itu.
Apakah memberikan tenggat waktu kapan gubernur dan DPRA mencapai kata sepakat? Gamawan mengatakan, dirinya tidak memberikan tenggat waktu
BACA JUGA: Merasa Dihina Pemerintah, Pansus BPJS Marah
"Kalau sama-sama mentaati (putusan MK, red), pasti selesai itu," ujarnya.Seperti diketahui, sikap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seirama dengan Mendagri Gamawan Fauzi, bahwa qanun harus sejalan dengan putusan MK
BACA JUGA: MK Sahkan Keputusan KPUD Landak
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggaran Nazaruddin Sudah Lengkap
Redaktur : Tim Redaksi