Mendagri Anggap Belum Ada Qanun Pemilukada Aceh

Sabtu, 16 Juli 2011 – 03:42 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum juga menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseoranganBahkan, dia beranggapan, qanun dimaksud belum pernah ada

BACA JUGA: Jadi Cagub, La Ode Ida Minta Restu Ical

Alasannya, sebuah qanun yang selevel dengan peraturan daerah (perda), harus ditandatangani kepala daerah dan DPR Aceh.

Dengan alasan itu, Gamawan mengaku belum bisa menilai atau mensupervisi "qanun" tersebut.  "Belum, kalau dikirim tapi belum diteken gubernur, buat apa?.  Qanun, perda, harus diteken gubernur juga," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (15/7).

Seperti sudah pernah disampaikan, Gamawan berharap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membicarakan lagi qanun dimaksud dengan DPR Aceh.  "Selesaikan dulu lah, musyawarahkan dulu," terang mantan gubernur Sumbar itu.

Apakah memberikan tenggat waktu kapan gubernur dan DPRA mencapai kata sepakat? Gamawan mengatakan, dirinya tidak memberikan tenggat waktu
Hanya dia menyampaikan, pembicaraan gubernur dengan DPRA harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstiusi (MK) yang menyatakan pemilukada di Aceh mengakomodir calon perseorangan atau independen

BACA JUGA: Merasa Dihina Pemerintah, Pansus BPJS Marah

"Kalau sama-sama mentaati (putusan MK, red), pasti selesai itu," ujarnya.

Seperti diketahui, sikap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seirama dengan Mendagri Gamawan Fauzi, bahwa qanun harus sejalan dengan putusan MK
Irwandi, yang maju lagi sebagai cagub Aceh lewat jalur perseorangan,  sudah menandatangani surat yang isinya menolak qanun tersebut

BACA JUGA: MK Sahkan Keputusan KPUD Landak

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggaran Nazaruddin Sudah Lengkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler