Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas

Rabu, 07 Juli 2010 – 23:23 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai rujukan Permendagri 26/2010, diamanatkan bahwa  Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya "dapat" dilengkapi dengan senpi

Kata "dapat", kata Gamawan, berarti tidak harus

BACA JUGA: Remunerasi TNI/Polri Dibayarkan Akhir Tahun Ini

Dengan demikian, pemberian senpi baru dilakukan jika sudah dianggap siap
"Kalau tak pantas diberikan sekarang, ya jangan

BACA JUGA: Menkum-HAM Juga Tolak Satpol PP Bersenpi

Tak otomatis harus dipersenjatai," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/7)


Mengenai siapa yang berhak menentukan kapan waktunya Satpol PP dianggap siap untuk dipersenjatai, Gamawan mengatakan, pihak kepolisian yang berwenang

BACA JUGA: Dengan Pentungan Nyali Besar, Apalagi Bersenpi

"Karena penggunaan senjata api harus seizin kepolisian," terangnyaDikatakan pula, sebelum dirinya mengeluarkan Permendagri itu, pihaknya menyurati Kapolri untuk meminta persetujuanKapolri juga yang menentukan jenis-jenis senpi apa saja yang boleh dipergunakan oleh Satpol PP.

Gamawan mengaku heran dengan banyaknya pihak yang memberikan komentar miring mengenai kebijakan iniPadahal, lanjutnya, senpi yang akan diberikan ke Satpol PP ini tidak berpeluru tajam"Jangan bayangkan ada pelurunya seperti yang digunakan anggota polri dan TNI," ujarnyaGamawan mengatakan, saat ini banyak juga artis yang juga membawa senjata jenis gas, tapi tidak diributkan.

Dijelaskan Gawaman, dalam waktu dekat dia juga akan mengeluarkan Permendagri lagi yang juga berkaitan dengan Satpol PP iniMateri Permendagri yang akan dikeluarkan ini mengatur mengenai diklatMisalnya akan diatur bahwa anggota Satpol PP yang boleh membawa sepi harus sudah mengikuti diklat selama 300 jamSedang untuk komandan peleton misalnya, harus ditambah lagi dengan diklat 150 jamItu sekadar contoh.

Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Netralitas PNS Masuk Road Map Reformasi Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler