Mendagri Bantah Pembatalan Perda Rugikan Daerah

Kamis, 23 Juni 2016 – 21:42 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tak benar kalau pembatalan sejumlah peraturan daerah (Perda) berimplikasi pada kerugian daerah.

Karena pada hakikatnya, pemerintah membatalkan 3.143 peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota dan Peraturan Mendagri. Itu demi meningkatkan pelayanan dan demi kepentingan investasi di daerah.

BACA JUGA: Truk Molen Bawa 8 Kuintal Sabu-Sabu, BNN Sebut Nama Freddy Budiman

"Tidak ada (merugikan daerah,red). Justru untuk melayani masyarakat, untuk kepentingan daerah," Tjahjo, Kamis (23/6).

Meski begitu, Kemendagri kata Tjahjo tak menutup pintu kalau memang ada daerah yang menganggap pembatalan perda berpotensi mengakibatkan kerugian. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mempersilakan daerah mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Jaksa Agung Yakin Tidak Terlibat, Sekarang Berpulang ke KPK

"Kalau dianggap ada kerugian daerah, mari nanti kita isi poin mananya. Ini dinamis kok, ekonomi ini kan dinamis. Pergerakan daerah dinamis. Pergerakan masyarakat juga dinamis," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Dewas LPP RRI Akan Lanjutkan Masukan Komisi I DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Selamat Tito Karnavian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler