Mendagri Bantah TPA Sudah Pilih Sekdaprov Sumut

Selasa, 21 Juni 2011 – 05:10 WIB

JAKARTA -- Rumor yang berkembang bahwa Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wapres Boediono sudah menetapkan Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin sebagai Sekretaris Daerah Pemprov (sekdaprov) Sumut, dibantah Mendagri Gamawan FauziMenteri yang juga anggota TPA itu menegaskan, hingga kemarin (20/6) belum ada keputusan mengenai sekdaprov Sumut.

"Belum, belum ada keputusan," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, kemarin (20/6)

BACA JUGA: Ban Batavia Air Meletus di Hang Nadim

Mantan gubernur Sumbar itu tidak menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa nama sekdaprov Sumut belum juga ditetapkan


Saat ditanya apa benar Syafaruddin yang ditetapkan, lagi-lagi Gamawan menegaskan bahwa belum ada keputusan

BACA JUGA: SK Bupati Bolmong Sudah Keluar

"Belum ada kok, belum," cetusnya, sembari buru-buru masuk ke mobil dinasnya lantaran ada rapat mendesak di Kantor Wapres yang harus segera dihadiri.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2011, Gamawan pernah menyebutkan, penetapan sekdaprov Sumut molor lantaran ada usulan nama calon yang diajukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Padahal, sebelumnya sudah ada tiga nama calon yang diajukan Syamsul Arifin semasa masih aktif menjadi gubernur, meski saat itu sudah berada di dalam tahanan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi APBD Langkat.

TPA masih belum bisa menentukan usulan siapa yang akan diproses di TPA, apakah usulan Gatot ataukah usulan Syamsul

BACA JUGA: Segera Kirim Petisi ke SBY Tanyakan Izin Walikota

Yang jelas, tiga nama yang diusulkan Syamsul, yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara, sudah melewati proses fit and proper test di kemendagri.

Sedang tiga nama yang diusulkan Gatot, yakni Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Hasiholan Silaen, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Djaili azwar, dan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis, belum pernah di-fit and proper test oleh jajaran pejabat eselon I kemendagri.

Saat itu Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut"Tak eksplisit disebut plt,"  terang Gamawan di kantornya, Jumat (27/5).

Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur"Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenurToh dia wakil jugaKalau (bunyi Kepres, red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, red)," kata Gamawan.

Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda SumutGatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur.  "Itulah perdebatan soal sekda," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler