OSO Siap Pecat Kader Jika Terbukti Terlibat Kasus e-KTP

Rabu, 29 Maret 2017 – 03:27 WIB
Oesman Sapta Odang. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan mengambil tindakan pemecatan jika ada kader Partai Hanura yang terseret kasus hukum.

Aturan tegas itu berlaku tanpa terkecuali. Termasuk dengan Miryam S. Hariyani yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang hingga kini menjadi polemik di internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

BACA JUGA: OSO Perintahkan Sekjen Hanura Cari Bu Miryam

Hal tersebut disampaikan OSO kepada wartawan di Jakarta Rabu (28/3). OSO menyatakan, siapa pun kader –tidak terkecuali dirinya– akan mendapat sanksi pemecatan jika terbukti tersangkut kasus hukum, apalagi korupsi.

”Selama ini kan dia (Miryam S. Haryani) belum dikenai sanksi hukum. Kan semua juga begitu. Kalau ada sanksi hukum dan ketetapan hukum, saya yang pertama akan memecat,” kata OSO.

BACA JUGA: Setnov Getol Mengampanyekan Jokowi, Sepertinya demi...

Menurut OSO, Partai Hanura ingin mendengar langsung penjelasan Miryam terkait perannya dalam korupsi e-KTP itu. Namun, hingga kemarin, pihaknya belum bisa bertemu dengan Miryam.

”Ini kan saya baru dapat dari media. Saya sudah minta Pak Sekjen memanggil Miryam untuk dimintai keterangan. Nanti kita berikan jawaban ke masyarakat,” ujar OSO kepada Indopos, kemarin.

BACA JUGA: Citra Golkar Tercemar Munculnya Setnov di Dakwaan e-KTP

Sosok Miryam selama ini kerap disebut berperan banyak dalam kasus korupsi e-KTP.

Sebagaimana keterangan Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Miryam pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil, untuk kepentingan operasional Komisi II DPR.

Irman kemudian memerintah Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam. Sugiharto lantas meminta uang Rp 5 miliar kepada Dirut PT Quadra Solution Anang S. Sudihardjo dan memerintahkan untuk langsung diserahkan kepada Miryam.

Dalam keterangan jaksa, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap. Pertama, untuk pimpinan komisi II saat itu, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing 25 ribu dolar Amerika Serikat.

Saat memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, Miryam mencabut semua keterangan yang dia sampaikan kepada penyidik. Namun, saat akan dikonfrontasi dengan penyidik di persidangan Senin (27/3), Miryam tidak hadir dengan alasan sakit. (bay/c6/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Oso pun Kesulitan Menghubungi Miryam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler