Mendagri Belum Bisa Copot Gubernur Kepri

Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan

Kamis, 06 Mei 2010 – 07:58 WIB
JAKARTA - Berstatus terdakwa tidak serta merta membuat Ismeth Abdullah langsung non aktif dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Ismeth lantaran belum menerima surat dari pengadilan tentang status terdakwa perkara korupsi kini yang disandang Ismeth.

Meski demikian, Gamawan akan segera menggelar rapat untuk membahas status Ismeth

BACA JUGA: Kadin Soal Sri Mulyani

“Kita tunggu dulu surat penetapannya sebagai terdakwa
Besok akan kita rapatkan,” kata Gamawan Fauzi saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (5/5).

Karena belum adanya surat penetapan dari pengadilan beserta nomor register perkara, Gamawan mengaku belum bisa mengambil kebijakan lebih lanjut atas mantan Ketua Otorita Batam itu

BACA JUGA: Sri Mulyani Irit Bicara

Alasan Gamawan, surat dari pengadilan itu akan menjadi dasar penonaktifan
"Surat penetapan dari pengadilan beserta register perkara itu akan menjadi konsiderans (dasar pertimbangan) bagi proses penonaktifan," tandasnya.

Gamawan sendiri mengaku tahu status Ismeth yang sudah menjadi terdakwa justru dari berita di media

BACA JUGA: SBY Setuju Sri Mulyani Mundur

"Saya baru mengetahui setelah baca koran hari ini (kemarin) bahwa proses hukum terhadap Ismeth sudah memasuki persidangan di pengadilan sebagai terdakwa,” ujar Gamawan.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menyatakan, jika surat pengadilan sudah diterima maka proses penonaktifan atas Ismeth akan segera diusulkan ke Presiden"Tetapi kami belum bisa melakukan apa-apa karena surat pengadilan dan register perkaranya belum kami terima," ujar Saut di sela-sela raker dengan Komisi II DPR.

Dijelaskannya, jika memang nantinya Ismeth dinonaktifkan maka Wakil Gubernur Kepri akan mengemban tugas-tugas gubernur"Kalau kepala daerah dinonaktifkan karena menjadi terdakwa, maka wakilnya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah," ujas Saut.

Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5) lalu, Ismeth Abdullah  didakwa telah melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita BatamJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliarSesuai ketentuan di UU Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa akan dinonaktifkan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta KPK Cekal Sri Mulyani


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler