Meski demikian, Gamawan akan segera menggelar rapat untuk membahas status Ismeth
BACA JUGA: Kadin Soal Sri Mulyani
“Kita tunggu dulu surat penetapannya sebagai terdakwaKarena belum adanya surat penetapan dari pengadilan beserta nomor register perkara, Gamawan mengaku belum bisa mengambil kebijakan lebih lanjut atas mantan Ketua Otorita Batam itu
BACA JUGA: Sri Mulyani Irit Bicara
Alasan Gamawan, surat dari pengadilan itu akan menjadi dasar penonaktifanGamawan sendiri mengaku tahu status Ismeth yang sudah menjadi terdakwa justru dari berita di media
BACA JUGA: SBY Setuju Sri Mulyani Mundur
"Saya baru mengetahui setelah baca koran hari ini (kemarin) bahwa proses hukum terhadap Ismeth sudah memasuki persidangan di pengadilan sebagai terdakwa,” ujar Gamawan.Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menyatakan, jika surat pengadilan sudah diterima maka proses penonaktifan atas Ismeth akan segera diusulkan ke Presiden"Tetapi kami belum bisa melakukan apa-apa karena surat pengadilan dan register perkaranya belum kami terima," ujar Saut di sela-sela raker dengan Komisi II DPR.
Dijelaskannya, jika memang nantinya Ismeth dinonaktifkan maka Wakil Gubernur Kepri akan mengemban tugas-tugas gubernur"Kalau kepala daerah dinonaktifkan karena menjadi terdakwa, maka wakilnya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah," ujas Saut.
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5) lalu, Ismeth Abdullah didakwa telah melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita BatamJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliarSesuai ketentuan di UU Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa akan dinonaktifkan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta KPK Cekal Sri Mulyani
Redaktur : Antoni