jpnn.com - jpnn.com -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memutuskan apakah akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok atau tidak.
Ini terkait dengan status terpidana kasus dugaan penistaan agama Islam yang disandang mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Bahkan, saat ditanya kejelasan status Ahok, Tjahjo menjawab singkat.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... Please Pilih Pak Ahok
"Nggak ada kejelasan, dia kan sedang cuti. Tunggu dulu nanti putusan jaksa resmi di persidangan seperti apa," kata Tjahjo usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri acara HUT ke-18 PKPI di Jakarta, Minggu (15/1).
Tjaho mengaku tidak mau salah langkah dalam memutuskan status Ahok. Selain berkaitan dengan tuntutan jaksa apakah lima tahun atau di bawah lima tahun. Menurutnya, Ahok bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA: Pantaskah Ahok Dapat Empat Penghargaan Terkait IPM?
"Ya tunggu dulu saja. Kami tidak bisa mendahului. Kalau OTT beda lagi. Dia kan tidak ditahan," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Anies: Sayang Sekali Ada yang Tidak Mengapresiasi Dosen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Jakarta Harus Menangkap Sinyal Ahok Soal 2019
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam