BACA JUGA: Korwil NTB Akan Turun ke Mataram
Hal tersebut terungkap dari surat panggilan untuk mereka bertiga yang dilayangkan polisiBACA JUGA: Sarinata Mogok Makan Sampai Mati
Pemeriksaan mereka hari ini masih sebatas sebagai saksi.Penasihat hukum ketiganya, R
BACA JUGA: BOM Bima Tolak Tambang Mangan
Atas perbuatan tersebut, Puji dianggap telah melanggar pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan AnakDia juga dijerat subpasal 290 ke-2e KUHP tentang tindak kekerasan atau ancaman kekerasan.Khusus terhadap pemeriksaan Ulfa dan ibunya, Gogok -panggilan karib Sedyo Prayugo- mengharapkan ada perlakuan khususMengingat, yang bersangkutan, yakni Ulfa, tergolong masih di bawah umurJuga, ibunya baru beberapa hari melahirkan dan masih menyusui''Seandainya jadi diperiksa, saya harap dilakukan di rumah dan petugas pemeriksa tidak mengenakan seragam dinas,'' katanya.
Hal itu, kata dia, semata demi pertimbangan psikologis keduanya, terutama UlfaSebab, dikhawatirkan gadis tersebut akan mengalami ketegangan mentalMenurut dia, shock pertama dialami Ulfa ketika berita tentang pernikahannya dengan Syeh Puji tersebar luas dan menuai banyak kecaman.
''Jadi, dalam hal ini demi menjaga kestabilan mental Ulfa semata, juga ibunyaKalau untuk ayahnya, saya kira tidak masalah diperiksa di kantor polisi,'' ucap Gogok yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang tersebut.
Selain itu, dia mengharapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian khususYakni, memberikan pendampingan hukum kepada UlfaHal itu sudah disepakati dengan Kak Seto sebagai ketua KPAI ketika bertemu Syeh Puji, Selasa (28/10).
''Jadi, ada imbal baliknya dalam hal ini, sehingga tidak ada kesan Ulfa dibiarkan begitu saja begitu kasus ini bergulir ke ranah hukum,'' ujarnya.
Gogok yang juga penasihat hukum Syeh Puji itu mempertanyakan sangkaan polisi yang ditujukan kepada Puji tentang pencabulan terhadap UlfaAlasannya, Puji dan Ulfa merupakan suami-istriMeski perkawinan mereka di bawah tangan (siri), tidak tepat dikatakan pencabulan
Pasal pencabulan lebih tepat disangkakan kepada mereka yang bukan suami-istriKalau ada kekerasan di antara mereka, itu masuk dalam koridor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mengenai keabsahan dirinya sebagai penasihat hukum yang banyak dipertanyakan beberapa pihak mengingat sampai saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang, anggota dewan dari fraksi PAN itu menyatakan bahwa yang dia lakukan selama ini adalah sebagai penasihat dan konsultasi hukum
''Jadi, bukan tampil sebagai kuasa hukum dan aktif di pengadilanKalaupun nanti harus sidang, bukan saya yang tampil, tapi asosiasi atau tim saya,'' tegas Gogok(dm/dib/wah/jpnn/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Damkar Jabar Kembalikan Rp 12,2 M
Redaktur : Tim Redaksi