BACA JUGA: Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, pemilihan Wakil Bupati Karo harus dilakukan karena masa kerja pasangan DD Sinulingga-Nelson masih tersisa lebih dari 18 bulan
BACA JUGA: Korwil NTB Akan Turun ke Mataram
Pasangan terpilih itu dilantik pada 27 Desember 2005Saut menjelaskan, pengisian kursi wakil kepala daerah yang masa kerjanya masih lebih dari 18 bulan harus dilakukan
BACA JUGA: Sarinata Mogok Makan Sampai Mati
Hal ini demi kelancaran tugas pemerintahan di daerah tersebut“Kalau masih tersisa lebih dari 18 bulan, harus diisiKarena secara eksplisit diatur di peraturan perundang-undangan, apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan kepala daerah dan apa saja tugas daan kewenangan wakil kepala daerahKalau tidak segera diisi, kasihan kepala daerahnya karena beban tugas yang harus dikerjakan sendiri,” ulas Saut di kantornya, Jumat (31/10).Ketentuan mengenai perlunya dilakukan pemilihan wakil kepala daerah yang meninggal, secara jelas diatur di pasal 26 ayat (6) Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No.32 Tahun 2004Dinyatakan di sana, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pilkada untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD.
Nelson Sitepu meninggal dunia Selasa lalu di RSU Glen MedanDia meninggal dunia setelah sekian lama menjalani perawatan baik di dalam negeri maupun ke luar negeriNelson menderita sakit sejak beberapa bulan setelah dilantik menjadi Wakil Bupati KaroPria usia 65 tahun itu meninggalkan seorang istri Sofiana Br Sembiring, 3 anak, dan 2 cucu(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BOM Bima Tolak Tambang Mangan
Redaktur : Tim Redaksi