Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa

Kamis, 08 Juli 2010 – 21:17 WIB

JAKARTA -- Keprihatinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat terhadap sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang masih mempertahankan Syamsul Arifin sebagai Pj Walikota Medan, ditanggapi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang.

Saut menjelaskan, bukan mendagri yang menghendaki agar Syamsul tetap duduk di kursinya sebagai gubernur Sumut, dan sekaligus merangkap Pj wako Medan"Bukan Bapak Mendagri yang mempertahankan (Syamsul pada jabatannya), tapi peraturan perundang-undangan yang mengatur demikian," ujar Saut Situmorang kepada koran ini di kantornya, Kamis (8/7).

Dijelaskan Saut, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, kepala daerah/wakil kepala daerah dinonaktifkan untuk sementara dari jabatannya bila sudah berstatus sebagai terdakwa, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau misalnya baru ditetapkan sebagai saksi atau tersangka, berarti belum bisa dinonaktifkan

BACA JUGA: Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri

Jadi, apa yang melekat pada dirinya, masih berlaku," urai Saut
Maksudnya, sebagai gubernur Sumut, Syamsul juga punya hak untuk merangkap sebagai Pj wako Medan.

Saut menjelaskan, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah berstatus terdakwa, maka langsung dinonaktifkan sementara

BACA JUGA: Mendagri Diduga Dijerumuskan Anak Buah Sendiri

Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan dinyatakan bersalah," Maka langsung diberhentikan secara defenitif."

Seperti diketahui, dalam aksinya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, MPI Langkat yang dipimpin Misno Adi, menyesalkan sikap Gamawan yang masih mempertahankan Syamsul pada jabatannya
Padahal, sudah hampir empat bulan Syamsul berstatus tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat

BACA JUGA: Ada 21 Ribu Ormas, Sebagian Belum Terdaftar

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Berkaitan dengan Bisnis Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler