JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola, menilai (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur penggunaan Senjata Api (Senpi) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mendorong Satpol PP melakukan tindak kekerasanPadahal, kini TNI dan Polri saja dituntut untuk mengurangi penggunaan tindak kekerasan.
"Polisi dan TNI yang memiliki senjata dengan payung hukum Undang-Undang saja dituntut untuk mengurangi tindak kekerasan, tapi kok malah Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Permendagri untuk mempersenjatai sipil
BACA JUGA: Ada 21 Ribu Ormas, Sebagian Belum Terdaftar
Saya yakin, Gamawan Fauzi salah menterjemahkan kehendak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang ketertiban umum," kata Thamrin Amal Tamagola, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/7).Namun demikian Thamrin justru melihat terbitnya Permendagri itu tidak sepenuhnya sebagai kekeliruan dari Gamawan Fauzi
Ia justru menduga, Gamawan tidak membaca seluruh isi dokumen saat menandatangani Permendagri yang kontroversial itu
BACA JUGA: Bantah Berkaitan dengan Bisnis Senpi
"Saya yakin itu, Mendagri belum membaca secara keseluruhan dokumen," ulas Thamrin.Lantas bagaimana jika ternyata mantan Gubernur Sumbar itu telah membaca seluruh isi dokumen? Thamrin mengatakan bahwa itu justru menjadi hal konyol karena melakukan sebuah pelanggaran terhadap dua undang-undang sekaligus
BACA JUGA: Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diminta Atasi Teror Terhadap Aktivis
Redaktur : Tim Redaksi