Bantah Berkaitan dengan Bisnis Senpi

Kamis, 08 Juli 2010 – 16:22 WIB

JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, menanggapi rumors yang berkembang di seputar terbitnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang pedoman penggunaan senpi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Rumors yang berkembang, menyebutkan bahwa keluarnya aturan ini berkaitan dengan bisnis pengadaan senpi

BACA JUGA: Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam

Saut dengan tegas membantah tuduhan bahwa keluarnya Permendagri itu berkaitan dengan bisnis pengadaan senpi yang dimainkan Kemendagri


"Sama sekali tidak benar itu

BACA JUGA: Presiden Diminta Atasi Teror Terhadap Aktivis

Tak ada pretensi apa-apa, kecuali bahwa ini untuk tugas Satpol PP dalam membantu melaksanaan perda dan menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat," ujar Saut Situmorang di kantornya, Kamis (8/7).

Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum
(sam/jpnn)

BACA JUGA: KPK Diminta Segera Tangkap Johnny Allen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler