JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, menanggapi rumors yang berkembang di seputar terbitnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang pedoman penggunaan senpi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Rumors yang berkembang, menyebutkan bahwa keluarnya aturan ini berkaitan dengan bisnis pengadaan senpi
BACA JUGA: Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
Saut dengan tegas membantah tuduhan bahwa keluarnya Permendagri itu berkaitan dengan bisnis pengadaan senpi yang dimainkan Kemendagri"Sama sekali tidak benar itu
BACA JUGA: Presiden Diminta Atasi Teror Terhadap Aktivis
Tak ada pretensi apa-apa, kecuali bahwa ini untuk tugas Satpol PP dalam membantu melaksanaan perda dan menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat," ujar Saut Situmorang di kantornya, Kamis (8/7).Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum
BACA JUGA: KPK Diminta Segera Tangkap Johnny Allen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi
Redaktur : Tim Redaksi