50 Oknum Pejabat Terlibat Minimarket Bodong

Sabtu, 30 April 2011 – 15:46 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memastikan sebanyak 50 oknum pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlibat penerbitan izin minimarket bodongDari jumlah tersebut, ada 13 orang yang masih aktif sebagai PNS, 35 orang sudah pensiun, dan 2 lagi dinyatakan sudah meninggal.

Menurut Foke, sapaan Fauzi Bowo, penertiban minimarket telah diserahkan kepada para walikota bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta

BACA JUGA: Foke Janji MRT Tak Mangkrak

Dia juga mendesak seluruh stafnya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, asisten perekonomian hingga para walikota bekerja keras menyelidiki keterlibatan oknum pejabat tersebut.

"Saya ingin, jangan hanya minimarket yang ilegal diberikan tindakan hukum yaitu ditutup
Tetapi oknum yang memberikan izin itu juga harus dihukum

BACA JUGA: Katulampa Siaga Tiga

Kalau oknum itu tidak dihukum, nanti pemilik minimarket pasti protes, kok saya dihukum, teman bapak tidak dihukum," kata Foke, kemarin (29/4).

Dijelaskan Foke, meski di lapangan ditemukan ada oknum pejabat yang sudah pensiun dan meninggal, tetap harus diumumkan
"Ini yang saya minta

BACA JUGA: Sungai Tercemar, Ikan Sapu-Sapu Punah

Jangan lagi ditunda-tundaSaya juga minta Sekda segera mengumumkan nama-nama mereka yang melanggar aturan Perda dan Ingub tersebut," ujarnya.

Sekda Pemprov DKI Jakarta Fadjar Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum pejabat yang terlibatDari hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama dua bulan, telah teridentifikasi 50 oknum PNS DKI yang terlibat dalam kasus minimarket ilegal.

Di antara 50 oknum tersebut, ternyata juga ada yang memiliki golongan yang tinggi untuk tingkatan Pemprov DKI Jakarta, yakni golongan IVBahkan, 13 orang aparat yang masih aktif itu yang ada yang menjabat sebagai pejabat dan bukan setingkat pejabat13 orang aparat itu, kata Fadjar, berasal dari golongan empat dan golongan tiga.

Sayangnya, dia belum mau mengumumkan nama-nama pejabat yang dinyatakan melakukan pelanggaran"Saya belum mau mengumumkan nama-namanyaSecepatnya akan kami umumkanTetapi yang jelas, mereka akan dikenakan sanksi sesuai PP no 53 tahun 2010Yaitu penundaan kenaikan pangkat hingga kenaikan gaji," kata Fadjar.

Tentu, paparnya, jika hal ini mengacu pada PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman tergolong tidak beratSebab, sanksi terberat seperti yang tercantum dalam PP ini adalah pemecatanTetapi, pihak Pemprov menilai kalau pelanggaran ini tidak perlu dikenakan sanksi pemecatan.

"Ke-13 orang ini akan mendapat sanksi ringan sampai sedangSanksi sedang yang dimaksud seperti penundaan kenaikan gaji dan pangkat, sedangkan sanksi ringan itu contohnya pernyataan tidak puas, tertulis dari atasan," ungkapnya(wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intensifkan Tamu Wajib Lapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler