JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar menarik senjata api (senpi) yang berpeluru tajam yang dibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah bersangkutanPenarikan ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya Satpol PP bersenpi, yang jenisnya tidak ada yang berpeluru tajam.
"Daerah yang Satpol PP-nya sudah punya senpi berpeluru tajam, supaya dikembalikan kepada aparat yang berwenang dan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, yang mengacu PP Nomor 6 Tahun 2010," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang di kantornya, Kamis (8/7).
Seperti diketahui, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas menjelaskan, pihaknya telah menarik senpi 25 rovolver 32 dari 45 senpi yang digunakan Satpol PP
BACA JUGA: Presiden Diminta Atasi Teror Terhadap Aktivis
Ditargetkan, sisanya akan ditarik pada bulan ini juga.Saut juga mengingatkan agar daerah tidak buru-buru memesan senpi menyusul dikeluarkannya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 itu
BACA JUGA: KPK Diminta Segera Tangkap Johnny Allen
Dan yang pasti, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepolisian, yang bersyaratannya sangat ketat."Meski ada nafsu besar, kalau belum memenuhi persyaratan bagaimana
Seperti diberitakan, menyusul keluarkan Permendagri itu, Satpol PP Pamekasan sudah mengajukan izin kepemilikan enam senpi
BACA JUGA: Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi
Karuan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan.Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mojokerto Siap Persenjatai Satpol PP
Redaktur : Tim Redaksi