Silatnas APDESI Gaungkan Presiden 3 Periode, Menteri Tito Dituntut Bertindak

Selasa, 05 April 2022 – 23:00 WIB
Dokumentasi - Mendagri Tito Karnavian membantah Silatnas Apdesi jadi ajang deklarasi presiden tiga periode. Foto: Kemendagri.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut Kepala Desa tidak bisa terjun ke ranah politik praktis, karena bertentangan dengan UU Tentang Pemerintah Desa.

Junimart mengatakan itu demi menyoroti kejadian pelaksanaan Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menghidupkan wacana Presiden Jokowi tiga periode.

BACA JUGA: Mendagri Bantah Acara ini Ajang Deklarasi Presiden 3 Periode

"UU tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," kata Junimart saat mengikuti Raker Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Kemendagri seharusnya tegas kepada Kepala Desa yang menghidupkan wacana Presiden tiga periode saat pelaksanaan Silatnas APDESI.

BACA JUGA: Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode tidak Bisa Disanksi

Toh, kementerian berkantor di Jakarta Pusat itu bertanggung jawab terhadap Kepala Desa.

"Saran kami, Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia,” ucap Junimart.

BACA JUGA: Penjelasan Mendagri Tito Terkait Isu Jokowi 3 Periode di Silatnas APDESI

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat mengikuti raker dengan Mendagri Tito.

Dia mengatakan Kepala Desa tidak boleh terlibat politik praktis seperti yang dilakukan saat kegiatan Silatnas APDESI.

“Kegitan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU," ujar Luqman.

Legislator Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah itu menuntut Kemendagri menegakan aturan dengan memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang menghidupkan narasi Presiden tiga periode.

"Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa," tutur Luqman. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Junimart Minta APDESI Ditegur, Mendagri Tito Menolak, Begini Alasannya


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler