Mendagri Diminta Tak Sahkan Nurhajizah Jadi Wagubsu

Minggu, 30 Oktober 2016 – 23:32 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Hasil rapat paripurna DPRD Sumatera Utara yang menetapkan pengangkatan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sebagai wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), disoal Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu). 

Pasalnya, hasil rapat paripurna dinilai bermasalah, karena sebelumnya dilaksanakan meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan perintah agar jadwal sidang ditunda, sampai ada keputusan hukum tetap. 

BACA JUGA: Ratusan Hektare Sawah Rusak Terendam Banjir

“Karena itu sebagai masyarakat Sumut, kami minta Mendagri tidak mengesahkan Nurhalizah sebagai Wagub Sumut. Karena sejak proses sampai waktu pemilihan (di DPRD Sumut,red), terkesan dipaksakan. Ini dapat menimbulkan stabilitas politik yang tidak sehat di DPRD Sumut, karena sebagian menolak proses pemilihan dilangsungkan ketika itu," ujar Ketua Formasu Dody Ispriandy di Jakarta, Minggu (30/10).

Menurut Dody, PTUN Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela pada Rabu (18/10) lalu. Isinya, memerintahkan DPRD Sumut menunda jadwal sidang paripurna pemilihan Wagubsu yang 'dipaksakan' tetap digelar pada Senin (24/10) lalu. 

BACA JUGA: Bandung Selatan Kembali Terendam, Ratusan Warga Diungsikan

Perintah diterbitkan setelah sebelumnya DPD Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumatera Utara mengajukan gugatan. Bahkan kemudian salinan bernomor: 219/G/2016/PTUN-JKT tersebut diserahkan Ketua DPD PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap ke DPRD pada Kamis (20/10) lalu. 

"Harusnya ini warning, banyaknya persoalan yang akan terjadi dengan dipaksanya pemilihan dilangsungkan. DPRD Sumut tidak patuh pada putusan PTUN. Inikan persoalan besar yang tidak diindahkan DPRD itu. Untuk itu, Mendagri harus bijak menanggapi suasana yang terjadi di Medan. Kami kira Mendagri tidak perlu mengesahkan Nurhalijah sebagai wagub Sumut,” ujar Dody.

BACA JUGA: Ayo Tanamkan Kecintaan Pada Lautan sejak Usia Dini

Gugatan dilayangkan setelah sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi calon wakil Gubernur Sumut, menjadikan surat kemendagri Nomor 122.12/5718/OTDA sebagai landasan kerja untuk menyelenggarakan pemilihan. 

Surat itu dinilai bermasalah, karena pada kenyataannya Partai Hanura dan PKS tidak melibatkan PKNU, PPN serta Partai Patriot dalam pengusulan nama calon wakil gubernur Sumut. 

Padahal partai-partai tersebut sebelumnya bagian dari koalisi parpol yang memenangkan pasangan Gatot Pudjonugroho-Tengku Erry Nuradi pada Pilgub Sumut 2013 lalu. 

Karena itu kemudian dinilai memiliki hak yang sama untuk mengusulkan calon wakil gubernur Sumut, setelah sebelumnya Gatot diberhentikan sebagai Gubsu dan mengangkat Tengku Erry sebagai gubernur Sumut definitif.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Riau Pecahkan Rekor MURI: Sagu Menyapa Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler