BACA JUGA: Agus Condro Pertanyakan Tindak Lanjut KPK
Surat pemberian izin itu sudah dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri pada Kamis (5/3)."Mudah-mudahan hari ini sudah disampaikan ke Bapak Kapolri," ujar Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang, kepada JPNN di kantornya, Kamis (5/3).
Dijelaskan Saut, tidak ada maksud dari Mendagri untuk memperlambat pengeluaran izin tersebut
BACA JUGA: Sugandi-Sukarso Tak Dibaiat
Hal ini, kata Saut, sebagai bentuk menghormati proses hukum."Sepanjang itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: Hakim Indonesia Belum Ideal
Izin-izin yang lain juga semua dikeluarkan," ungkap Saut.Dikatakan Saut, surat permohonan izin pemeriksaan sejumlah DPRD Sumut itu, baru diterima Depdagri pada 26 Februari laluPadahal, surat permohonan tertanggal 20 Februari 2009Lantaran sejumlah agenda tugas Mendagri ke luar Jakarta, surat izin tersebut baru bisa ditandatangani hari iniMakanya, dia berpesan agar semua pihak tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, penyidik Polri belum bisa meminta keterangan kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, lantaran belum ada izin MendagriSebagian yang lain sudah memberikan keterangan tanpa menunggu adanya izin MendagriAbubakar pun mengatakan, bahwa adalah hak anggota DPRD Sumut untuk tidak mau memberikan keterangan sebelum ada izin.
"Tapi kalau nanti sudah keluar izin dari Mendagri, maka mereka harus memberikan keterangan," ujar Abubakar beberapa waktu lalu(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Bantu Bangun Gaza
Redaktur : Tim Redaksi