JAKARTA - Posisi panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduduki peran krusialRevisi Undang Undang Penyelenggara Pemilu nomor 22/2007 sepakat melakukan terobosan, untuk memberikan mandat atas kualitas seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Menteri Dalam Negeri.
"Disepakati core nya adalah Mendagri, kalau dulu tidak ada penanggung jawabnya," kata Agus Purnomo, anggota panitia kerja (panja) revisi UU Penyelenggara Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat dihubungi, Rabu (29/6).
Menurut Agus, keberadaan pansel calon anggota KPU dan Bawaslu tetap menjadi kewenangan pemerintah
BACA JUGA: Partai Nasdem Genjot Kepengurusan di Daerah
Namun, menghindari lepasnya tanggung jawab pansel terhadap kualitas rekrutan nantinya, harus ada pihak pemerintah yang bertanggung jawabMendagri sebagai wakil pemerintah terkait pembahasan paket UU Politik ditunjuk menjadi penanggung jawab
BACA JUGA: Ingin Pimpin PPP, Muchdi Ditantang Ubah AD/ART
"Pansel kan selama ini adhoc, jadi tidak bisa dipress jika bermasalah," kata Wakil Ketua Fraksi PKS itu.Di rekrutmen calon anggota KPU untuk pemilu 2009, sejatinya banyak calon yang berkualitas mendaftarkan diri
BACA JUGA: Genjot Konsolidasi, PPP Bakal Tambah Kursi Waketum
Ke depan, hal itu tidak boleh terulang"Dulu, mereka gagal karena integritas, nantinya penguji yang berpengalaman harus dilibatkan," ujarnya sambil mengusulkan digandengnya tim dari psikolog Angkatan Darat TNI sebagai penguji"Mereka sudah berpengalaman dan punya fasilitas," lanjutnya.Jika kualitas rekrutan calon anggota KPU atau Bawaslu nantinya buruk, kata Agus, Komisi II DPR nantinya bisa menyampaikan penolakanKeputusan penolakan atas hasil seleksi calon anggota KPU atau Bawaslu nantinya disampaikan ke Mendagri sebagai pimpinan pansel"Nantinya pansel wajib melakukan rekrutmen ulang," ujarnya.
Sebelumnya rapat konsinyering antara panja revisi UU Penyelenggara Pemilu dengan pemerintah hampir menyepakati rumusan terkait syarat calon anggota KPUPihak pemerintah, sudah tidak lagi mempersoalkan anggota parpol masuk ke KPU dengan menyatakan mundur saat pendaftaranNamun, wakil pemerintah dalan konsintering di Purwakarta itu menyatakan belum menyetujui rumusan pasal terkait, sebelum berkonsultasi dulu dengan Mendagri(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRA Tolak Calon Independen
Redaktur : Tim Redaksi