Partai Nasdem Genjot Kepengurusan di Daerah

Untuk Penuhi Syarat Verifikasi Parpol

Kamis, 30 Juni 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella, menyatakan bahwa partai yang dipimpinnya terus melakukan konsolidasi sampai tingkat kelurahan dan desaLangkah itu dilakukan sebagai upaya Partai Nasdem agar bisa lolos verifikasi partai peserta Pemilu 2014

BACA JUGA: Ingin Pimpin PPP, Muchdi Ditantang Ubah AD/ART



Hal itu disampaikan Rio dalam jumpa pers di sela-sela Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Nadesm DKI di Jakarta, Minggu (29/6)
"Rakorwil pengurus Partai Nasdem DKI Jakarta ini, ini merupakan lanjutan setelah Jawa Tengah, di mana kita bertemu dengan DPD, DPC dan seluruhnya, kemudian Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Rio.

Menurutnya, pada Kamis (30/6) ini juga akan digelat pertemuan dengan agenda serupa di Provinsi Banten dan Yogyakarta

BACA JUGA: Genjot Konsolidasi, PPP Bakal Tambah Kursi Waketum

"Dan seterusnya seluruh Indonesia," kata Rio yang didampingi petinggi Partai Nasdem lainnya


Dituturkannya, saat ini kepengurusan Partai Nasdem sudah terbentuk di 33 provinsi

BACA JUGA: DPRA Tolak Calon Independen

Karenanya Rio optimis lapisan masyarakat akan menerima kehadiran Partai Nasdem.

Ditargetkan pada 2011 ini Partai Nasdem sudah menjangkau 79.000 desa di seluruh IndonesiaKhusus untuk DKI Jakarta, 26 Juli 2011 ditargetkan sudah selesai pembentukan kepengurusan baik tingkat kecamatan hingga desa"Nah, tanggal 27 Juli, kami resmi mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM, bawa 100 persen pengurus provinsi, kecamatan, kelurahan seluruh Indonesia," ungkap Rio yang disambut tepuk tangan peserta Rakorwil

Ketua Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta, Armyn Gultom menambahkan, Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mensyaratkan kepengurusan partai di seluruh provinsi, sekurang-kurangnya terdapat pengurus di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, serta untuk tingkat kabupaten/kota diharuskan ada kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Menurut Armyn, struktur tersebut harus dilengkapi dengan legalitas keberadaan kantor, surat keterangan domisili keberadaan kantor DPC, DPD, dan DPW Partai Nasdem dari kelurahanKemudian, surat keterangan terdaftar dari kecamatan untuk pengurusan DPC untuk kabupaten kota, dan provinsi dari Kesbang sesuai dengan tingkatan masing-masing"Kita sudah penuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Armyn

Menurutmua, DPW Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta bersama DPD kabupaten/kota dan DPC di tingkat kecamatan telah membentuk Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) di 95 kelurahan dari 267 kelurahan di DKI JakartaSelain itu, rekrutmen kader juga terus dilakukan"Dalam kaitan itulah kami melaksanakan Rapat Koordinasi Wilayah ini," tegasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Itu Skenario 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler