Mendagri Juga Terima Permintaan Penangguhan Pelantikan DPRD Bermasalah

Jumat, 03 Oktober 2014 – 22:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan bahwa permintaan penangguhan pelantikan terhadap anggota dewan yang tersangkut kasus hukum tidak hanya untuk tingkat DPR RI  saja. Sebab, ada pula permintaan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menangguhkan pelantikan anggota DPRD yang bermasalah secara hukum.

Menurut Gamawan, untuk proses usulan pengangkatan anggota DPR terpilih ada di presiden. Sedangkan untuk DPRD, proses usulan pengangkatannya ada di Kemendagri.

BACA JUGA: KPK Garap Saksi Kunci di Kasus Suap Gubernur Riau

 “Di daerah juga gitu (DPRD), ada yang belum dilantik. Sudah ada surat dari partai. Tapi saya bilang ke mereka, saya tidak berpedoman pada surat partai, tapi berpedoman pada sah atau tidaknya dari KPU (Komisi Pemilihan Umum, red),” katanya di Jakarta, Jumat (3/10).

Gamawan menjelaskan, penundaan pelantikan dilakukan sebagai bentuk dukungan pada upaya penegakan hukum. Nantinya jika anggota DPRD yang ditunda pelantikannya itu dinyatakan tidak bersalah dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka bisa segera dilantik. Namun jika dinyatakan bersalah sampai putusan berkekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang ditangguhkan pelantikannya itu bisa diganti melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

BACA JUGA: Wasekjen PDIP Tuding SBY Memoles Citra dengan Perppu Pilkada

“Tapi kalau bersalah dan sudah incraht (berkekuatan hukum tetap), tentu ada PAW (pergantian antar waktu). Dari partai bersangkutan bisa mengajukan pengganti. Tapi setelah selesai dulu proses hukumnya. Rencana pelantikan tergantung proses itu. Kan menunggu dari KPU juga,” katanya.

Menurut Gamawan, pemerintah lebih banyak berperan menangani urusan administratif. Artinya, pemerintah tidak memiliki kewenangan menetukan sah atau tidaknya seseorang untuk ditetapkan sebagai anggota dewan.

BACA JUGA: Kejagung Pastikan 4 Anggota DPR Tersangka Korupsi Diadili

“Pemerintah ini lebih banyak administratif sebenarnya. Yang menyatakan sah atau tidak itu KPU. Kalau dikirim sekian, ya SK-nya (yang kita terbitkan,red) ya segitu. Jadi tanggung jawab keabsahannya itu di KPU,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingin Masuk ke Pencegahan Korupsi di Kemenhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler