Kejagung Pastikan 4 Anggota DPR Tersangka Korupsi Diadili

Jumat, 03 Oktober 2014 – 21:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat empat anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang batal dilantik. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menyatakan, pihaknya secara prosedural akan menempuh langkah hukum untuk menyikapinya.

"Ada catatan perkara kita sampaikan kepada KPU. Semuanya berjalan, ada empat yang bermasalah," kata Widyo di Kejagung, Jumat (3/10).

BACA JUGA: KPK Ingin Masuk ke Pencegahan Korupsi di Kemenhan

Seperti diketahui, empat anggota DPR terpilih yang batal dilantik karena terjerat perkara korupsi yang disidik kejaksaan itu  adalah Herdian Koosnadi, Jimmy D Ijie, Idham Samawi dan Iqbal Wibisono. Herdian, Jimmy dan Idham berasal dari PDI Perjuangan, sedangkan Iqbal dari Partai Golkar.

Widyo menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat keempat anggota DPR terpilih periode 2014-2019 itu akan dilakukan secara profesional dan prosedural. "Seperti dipanggil, diperiksa, lalu akan dilimpahkan ke pengadilan," paparnya.

BACA JUGA: Jokowi-JK Sudah Siapkan Langkah Tangani Kasus HAM

Widyo pun berjanji tak akan tebang pilih, apalagi melihat latar belakang partai politik yang menjadi perahu para tersangka. Widyo menegaskan semua akan ditangani dengan baik. "Semuanya tanpa pengecualian, tanpa diskriminasi, tanpa pilih-pilih," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

BACA JUGA: Dua Kubu di PPP Kompak, Anggap Tanda Baik Menuju Islah

Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD.  Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.

Adapun Iqbal Wibisono dari Golkar menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Bentrok Batam, Polri Merasa Sudah Ikuti Prosedur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler