Mendagri Kantongi 181 Usul Pemekaran

DPR Janji Bakal Lebih Selektif

Senin, 28 Juni 2010 – 02:31 WIB

JAKARTA - Proses usulan pembentukan otonom daerah baru terus saja bergulirWacana moratorium tak menghalangi para pengusul untuk membentuk daerah otonom baru

BACA JUGA: Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang

Bahkan Kementrian Dalam Negeri saja sampai menerima ratusan usul pemekaran


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya terus saja menerima usulan pemekaran daerah baru

BACA JUGA: Pembela Koruptor Lolos Seleksi Calon Ketua KPK

"Sampai saat ini yang masuk ke kita (pemerintah) ada 181 usulan
Mungkin di DPR bisa lebih banyak," ujar Gamawan Fauzi, baru-baru ini.

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat itu, pihaknya telah merampungkan grand design (rancangan menyeluruh) tentang jumlah daerah otonom yang cocok bagi Indonesia

BACA JUGA: Tikus di Proyek Infrastruktur Harus Disikat

Selanjutnya, grand design itu akan dibahas bersama Komisi II DPR RI.

Sementara Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menyatakan bahwa pihaknya dapat memaklumi adanya usul pemekaran yang terus saja bermunculanSebab, undang-undangnya memang masih memungkinkan dilakukan pemekaran"Karena faktanya, moratorium (penghentian sementara pemekaran daerah) itu tidak ada," ujar Chairuman.

Senada dengan Gamawan, Chaeruman juga mengakui bahwa pihaknya terus menerima usulan pembentukan daerah baruNamun mantan Deputi Menko Polhukam yang kini berkiprah sebagai politisi Golkar itu menambahkan, komisi yang dipimpinnya akan melakukan penilaian tentang dasar-dasar pemekaran dari segala aspek

Menurut Chairuman, DPR akan bersikap lebih ketat melalukan validasi tentang syarat-syarat pemekaran"Kita akan lebih ketat dalam melakukan seleksi sesuai aturan yang adaKalau memang syarat-syaratnya lengkap, kita teruskan menjadi usul (rancangan undang-undang) inisiatif DPRTetapi kalau masih kurang sana-sini, ya kita minta ke pengusulnya untuk dilengkapi," tandas Chairuman.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Kapolres Dihargai Lebih Rp 100 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler