Mendagri Keluarkan Izin Pjs Maju Pilkada

Selasa, 16 Februari 2010 – 05:38 WIB

JAKARTA – Polemik mengenai boleh tidaknya Penjabat (Pjs) kepala daerah mengundurkan diri untuk maju di pilkada, seolah telah berakhirPasalnya, untuk pertama kalinya menjelang pilkada 2010 ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan izin permohonan pengunduran diri Pjs untuk maju pilkada.

Pada akhir pekan lalu, Gamawan meneken Surat Keputusan (SK) persetujuan pengunduran diri Rahudman Harahap sebagai Pjs Walikota Medan

BACA JUGA: Partai Gurem Tetap Percaya Diri Hadapi Pilkada 2010

Di SK yang sama, mendagri sekaligus menunjuk Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai Pjs Wako Medan .

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Soodjuangon Situmorang menjelaskan, penunjukan Syamsul sebagai Pjs Wako Medan dengan pertimbangan, masa jabatan Pjs hanya sebentar saja
“Paling tinggal sekitar tiga bulan saja,” ujar Sodjuangon Situmorang kepada JPNN di kantornya, kemarin (15/2), saat ditanya mengenai alasan perangkapan jabatan Syamsul itu.

Namun diakui, Syamsul sudah tentu tidak bisa langsung menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan pemeritahan di Kota Medan

BACA JUGA: Hanura Sudah Lirik Jagonya di Pilkada Pematangsiantar

Karenanya, Syamsul diberi kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Wako Medan.

Dijelaskan Sodjuangon, mekanisme seperti itu sudah biasa dilakukan
Diontohkan, gubernur Sulut juga merangkap sebagai Pjs Wako Manado di saat wako dan wawako Manado terjerat kasus hukum

BACA JUGA: 80 Persen Anggaran Pilkada Siap

Gubernur Sulut lantas menunjuk Plt Wako Manado.

Contoh yang lain adalah gubernur Bengkulu yang merangkap sebagai Pjs Wako BengkuluBegitu pun, gubernur Papua, yang merangkap sebagai Pjs Bupati Nabire.

Terkait izin pengunduran diri Rahudman yang secara mulus diberikan oleh mendagri, Sodjuangon menjelaskan, pihaknya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlakuBahwa seorang Pjs dilarang mencalonkan diri di pilkada“Jika maju, maka dia harus melepaskan statusnya sebagai pjsJadi, ketika yang bersangkutan mendaftar ke KPUD, pasti sudah ada keputusan soal izin itu,” terangnyaDia menyebutkan, SK pemberian izin itu dikeluarkan Jumat (13/2) pekan lalu.

Lantas, apa alasan yang diajukan Syamsul saat mengajukan surat pengunduran diri ke mendagri? Sodjuangon menjelaskan, Syamsul dalam suratnya ke mendagri menyebutkan bahwa ada aspirasi yang kuat di masyarakat yang menghendaki Rahudman maju di pilkada Kota MedanAlasan lain, agar terjamin netralitas maka Rahudman harus melepaskan statusnya sebagai Pjs“Dan agar Rahudman punya waktu yang lebih longgar untuk mempersiapkan dirinya maju di pilkada,” ulasnya.

Di luar argumen yang disampaikan Syamsul, lanjut Sodjuangon, izin diberikan untuk memberikan hak politik setiap warga negara yang ingin tampil sebagai kepala daerah“Apalagi kalau ada aspirasi kuat dari masyarakat, kita tidak boleh menghalangiMasalah dia nanti terpilih atau tidak, rakyat yang menentukan,” dalihnyaSebelum Rahudman, kata Sodjuangon, Pjs Bupati Anambas, Kepri, juga sudah mundur dari jabatannya untuk ikut maju di pilkadaHanya saja, pengajuan pengunduran diri dilakukan jauh hari sebelum pilkada digelar.

Seperti diketahui, DPP Partai Demokrat telah menetapkan pasangan Rahudman-Dzulmi Eldin sebagai calon wako-wawako MedanPasangan ini sudah mendaftar ke KPUD pada akhir pekan laluDzulmi sendiri merupakan Sekda Kota Medan.

Sementara, terkait posisi sekda Kota Medan yang juga ditinggalkan Dzulmi Eldin, masalah itu diserahkan sepenuhnya kepada Syamsul Arifin untuk mengisi posisi ituSodjuangon memastikan, masalah seperti ini tidak akan mengganggu roda pemerintahan di Kota Medan“Karena sudah ada birokrasi yang mapan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak akan tergangguLagipula, ini hanya sementara saja, menunggu ada pimpinan definitif hasil pilkada,” ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Dengan Rasional, Tinggalkan Sikap Emosional


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler