BACA JUGA: Moratorium Pemekaran Hingga Juni 2010
Selain itu, kemungkinan para mafia tanah bermain-main dalam pembebasan tanah juga harus bisa diminimalkan.Penandatangan MoU dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi dan Kepala BPN Joyo Winoto di Gedung Depdagri, Jakarta, Jumat (29/1) sore
"Luas tanah tidak bertambah, tetapi penduduk bertambah
BACA JUGA: Baru Diselesaikan 99 Konflik Batas
Pembangunan harus terus dilakukan dan peraturan-peraturan perlu menyesuaikanMenurutnya, ada beberapa faktor penyebab tersendatnya pembebasan lahan
BACA JUGA: Maret, RUUK Jogja Dibahas Lagi
Salah satunya, karena kurang pahamnya aparatur di pemerintahan provinsi maupun kabupaten kota tentang kriteria kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umumMantan Gubernur Sumatera Barat itu juga membeberkan persoalan-persoalan dalam pembebasan tanah untuk proyek kepentingan umum seperti tidak jelasnya status kepemilikan hak atas tanah, tumpang tindihnya kepemilikan, tempat tinggal pemilik tanah yang tidak jelas, surat atas tanah yang tidak lengkap, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang masuk kawasan hutanLebih lanjut, Gamawan juga menyinggung persoalan lain yang tak kalah penting"Yaitu tidak adanya kesepakatan harga ganti rugi kepemilikan antara masyarakat dengan instansi yang akan menggunakan tanah dan banyaknya calo tanah," bebernyaKarenanya Gamawan berharap dengan kesepaktan itu proses pembebasan tanah bagi proyek kepentingan umum di daerah bisa dipercepat.
Sementara Kepala BPN Joyo Winoto menambahkan, selama proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu membentur pada tiga pihak, yakni masyarakat, pemerintah, serta persoalan kehutanan"Belum lagi, ini juga terkait dengan UU Pokok Agraria, UU tentang BUMN, UU Kehutanandan, serta UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang "Tetapi tidak semua UU konsisten satu dengan lainnya," beber Joyo.
Parahnya lagi, kata dosen di Institut Pertanian Bogor itu, terdapat wilayah abu-abu dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum"Karena selama ini pemahaman yang ada di masyarakat tanah itu adalah milik rakyatMuncullah mafia tanah muncul di grey area," ucapnya.
Meski demikian Joyo sepakat bahwa hak-hak hak-hak rakyat tetap harus tetap dihiormatiSelain itu, harus ada design yang baik dalam penataan ruang, "Tetapi sepekulasi masih sering terjadiProses musyawarah lebih banyak menjadi sekedar formalitasKarenanya perlu melonggarkan proses-proses adinistrasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum," cetusnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Dinilai Tidak Transparan
Redaktur : Antoni