Mendagri-Kepala BPN Sepakat Pangkas Calo Tanah

Percepat Pembebasan Tanah Bagi Kepentingan Umum di Daerah

Jumat, 29 Januari 2010 – 20:18 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) tentang Percepatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Proyek Kepentingan Umum di DaerahDengan MoU tersebut, diharapkan proses pengadaan tanah untuk proyek-proyek kepentingan umum di daerah bisa lebih cepat dilakukan, diantaranya dengan memangkas birokrasi

BACA JUGA: Moratorium Pemekaran Hingga Juni 2010

Selain itu, kemungkinan para mafia tanah bermain-main dalam pembebasan tanah juga harus bisa diminimalkan.

Penandatangan MoU dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi dan Kepala BPN Joyo Winoto di Gedung Depdagri, Jakarta, Jumat (29/1) sore
Saat menyampaikan sambutan pada penandatangan MoU, Gamawan menyatakan, salah satu program nasional 100 hari adalah melakukan percepatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang berlarut-larut di daerah.

"Luas tanah tidak bertambah, tetapi penduduk bertambah

BACA JUGA: Baru Diselesaikan 99 Konflik Batas

Pembangunan harus terus dilakukan dan peraturan-peraturan perlu menyesuaikan
Pembangunan akan terus memerlukan pertanahan sebagai pijakan, tetapi tersendat pembangunan karena pembebasan lahan," ujar Gamawan.

Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab tersendatnya pembebasan lahan

BACA JUGA: Maret, RUUK Jogja Dibahas Lagi

Salah satunya, karena kurang pahamnya aparatur di pemerintahan provinsi maupun kabupaten kota tentang kriteria kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umumMantan Gubernur Sumatera Barat itu juga membeberkan persoalan-persoalan dalam pembebasan tanah untuk proyek kepentingan umum seperti tidak jelasnya status kepemilikan hak atas tanah, tumpang tindihnya kepemilikan, tempat tinggal pemilik tanah yang tidak jelas, surat atas tanah yang tidak lengkap, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang masuk kawasan hutan

Lebih lanjut, Gamawan juga menyinggung persoalan lain yang tak kalah penting"Yaitu tidak adanya kesepakatan harga ganti rugi kepemilikan antara masyarakat dengan instansi yang akan menggunakan tanah dan banyaknya calo tanah," bebernyaKarenanya Gamawan berharap dengan kesepaktan itu proses pembebasan tanah bagi proyek kepentingan umum di daerah bisa dipercepat.

Sementara Kepala BPN Joyo Winoto menambahkan, selama proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu membentur pada tiga pihak, yakni masyarakat, pemerintah, serta persoalan kehutanan"Belum lagi, ini juga terkait dengan UU Pokok Agraria, UU tentang BUMN, UU Kehutanandan, serta UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang "Tetapi tidak semua UU konsisten satu dengan lainnya," beber Joyo.
 
Parahnya lagi, kata dosen di Institut Pertanian Bogor itu, terdapat wilayah abu-abu dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum"Karena selama ini pemahaman yang ada di masyarakat tanah itu adalah milik rakyatMuncullah mafia tanah muncul di grey area," ucapnya.

Meski demikian Joyo sepakat bahwa hak-hak hak-hak rakyat tetap harus tetap dihiormatiSelain itu, harus ada design yang baik dalam penataan ruang, "Tetapi sepekulasi masih sering terjadiProses musyawarah lebih banyak menjadi sekedar formalitasKarenanya perlu melonggarkan proses-proses adinistrasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum," cetusnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Dinilai Tidak Transparan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler